Diduga Biarkan Bangunan Permanen di Kawasan Hutan, LSM WAR Segera Laporkan KPH Kediri

waktu baca 3 menit
Kamis, 17 Agu 2023 13:23 0 826 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Banyaknya bangunan permanen di kawasan hutan khususnya sepanjang Jalur Lintas Selatan (JLS) Jawa, ruas Trenggalek – Tulungagung menjadi atensi publik. Diketahui, puluhan lapak-lapak dengan kontruksi kokoh (masuk kategori permanen) menjamur di titik-titik tersebut. Mayoritas berbentuk tempat usaha, baik itu toko, kios, warung ataupun pendukung aktivitas ekonomi lain.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wadah Aspirasi Rakyat (WAR) secara khusus menyoroti hal itu. Bahwa dengan rentang waktu cukup lama berdirinya bangunan-bangunan dimaksud (dikawasan hutan negara) tanpa dilakukan penertiban. Sehingga, patut diduga memang ada unsur ‘pembiaran’.

Sekretaris Jenderal (Sekjend) LSM WAR, Zainal Abidin kepada Mondes.co.id menyebut jika pihaknya merasa perlu untuk menyikapi dinamika itu dengan serius. Bahkan, akan membawa perkara tersebut ke ranah hukum. Agar, potensi konflik ditengah masyarakat bisa diminimalisir terlebih kasus-kasus serupa memang banyak terjadi diberbagai wilayah.

“Kami (LSM WAR) akan melayangkan surat resmi kepada Menteri LHK, Menteri BUMN dan Dirut Perhutani. Termasuk, membawa ini ke ranah hukum dengan melaporkan pejabat-pejabat di KPH Kediri sebagai pengampu kehutanan negara diwilayah sekitar JLS Trenggalek- Tulungagung,” ungkap Zainal Abidin, Kamis, 17 Agustus 2023.

Alasannya, masih menurut Sekjend WAR, sebagai implementasi dari Good Corporate Governance, Perum Perhutani yang merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khususnya pengelola hutan negara di Jawa – Madura wajib taat dan patuh pada aturan-aturan hukum terkait tata kelola hutan.

Salah satu kewajiban Perum Perhutani sebagai pengelola hutan negara berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan adalah melaporkan kepada polisi apabila terjadi pengrusakan, kehilangan atau penyalahgunaan kelola asset Negara (berupa hutan). Sebab, pada Pasal 4 dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 tahun 2007 Perum Perhutani tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan tindak pidana kehutanan.

BACA JUGA :  Toyota Rush Ludes Terbakar di Jalan Pantura Pati - Juwana

“Oleh karena itu, tindakan melaporkan kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini kepolisian apabila terjadi gangguan di kawasan hutan adalah kewajiban perusahaan sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” tegasnya.

Mengingat, apabila Perum Perhutani tidak melaporkan maka dapat dikenakan sanksi dan dianggap melakukan pembiaran sesuai ketentuan Pasal 104 yang berbunyi:
‘Setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan pembiaran terjadinya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 sampai dengan pasal 17 dan pasal 19, tetapi tidak menjalankan tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 7.500.000.000.

“Kami sebagai pelaksana amanat perundangan yakni fungsi kontrol sosial, sebenarnya tetap berharap pelaksanaan aturan dilapangan bisa berjalan baik secara terukur, terstandar dan tegas. Tidak ada maksud ke arah kepentingan pribadi atau masuk keranah tertentu,” tandasnya.

LSM WAR, masih kata Zainal, dalam konteks kelola kehutanan sangat mendukung program-program pemerintah. Lebih khusus mengenai Perhutanan Sosial (PS).

Diantaranya, yang mengacu pada Permen LHK 83 tahun 2016 dengan skema Kulin KK maupun Permen LHK Nomor 39 tahun 2017 dengan skema IPHPS.

“Bahwa dengan Permen LHK 83 maupun Permen 39 tersebut, sebenarnya negara dengan luas memberi ruang kepada masyarakat guna memanfaatkan kawasan hutan. Pun begitu, KTH, LMDH serta masyarakat harus bersinergi bareng perhutani dengan tetap taat regulasi,” imbuh dia.

Sehingga, sambung Zainal yang juga seorang praktisi hukum ini, Perum Perhutani tinggal membina, membimbing, mendampingi dan mengawasi masyarakat untuk mengelola hutan tanpa melanggar hukum.

BACA JUGA :  Penegakan Tambak Udang Karimunjawa Berlangsung Alot  

Demi kemanfaatan serta kesejahteraan bersama sesuai arah ataupun tujuan pemerintah dalam memanfaatkan potensi hutan negara.

“Kalau memang ada potensi pelanggaran ya ditertibkan, yang membandel di tindak sesuai aturan hukum,” tegas Zainal Abidin.

Editor: Harold Ahmad

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini