PATI – Mondes.co.id | PT New Ramon Star membantah tudingan pendemo, soal pengolahan limbah yang berdampak ke masyarakat.
Sebelumnya, Koordinator Aksi, Anggoro Prasetyo menyatakan, warga mempertanyakan pengelolaan dan pengolahan limbah PT tersebut.
“Tuntutan, kalau pabrik ini tidak ada izin minta ditutup. Kalau ada izin, limbahnya yang mengenai masyarakat harus diperhitungkan,” tegasnya saat demonstrasi, Kamis (31/10/2024).
“Karena saya yakin, tentang izin Amdal dan pembuangan airnya kita patut pertanyakan. Karena air langsung mengalir,” imbuh Anggoro.
Menanggapi tuduhan tersebut, Staf PT New Ramon Star, Fahrudin Afendy, menjelaskan jika tuntutan dan tuduhan pengunjuk rasa tidak beralasan.
“Itu bukan limbah, tetapi tanah urukan. Itu permintaan dari orang-orang sana yang meminta bantuan secara pribadi untuk membantu menguruk tanah. Enggak ada kandungan limbah,” jelasnya.
Sementara untuk tudingan jika PT New Ramon Star tak memiliki legal formal yang kuat, sekali lagi terbantahkan.
“Tuduhan selama ini tidak terbukti, kami memiliki bukti yang valid dari kementerian maupun dinas terkait, mulai 2016 sampai sekarang,” paparnya.
Afendy menjelaskan, sebelum tahun 2016, perusahaan tersebut awalnya CV. Kemudian pada 2016 hingga saat ini menjadi PT.
“Tahun 2016 kita berupa CV. Tapi setelah 2016, kita menjadi PT,” terangnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengaku mendapatkan izin pengelolaan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) dari pemerintah.
“Kewenangan dari pusat. Jadi tidak dari dinas Lingkungan Hidup Pati langsung ke atas. SK dari gubernur tahun 2016. Tahun 2020 kita juga sudah mendapatkan izin operasional dari Dinas lingkungan Hidup untuk penyimpanan limbah B3. Tahun 2019 kita juga dapat SK dari Kementerian Lingkungan Hidup,” sebutnya.
Pihaknya menyebut terus melakukan perpanjangan pengelolaan limbah ini. Sehingga mengklaim tidak ada masalah terkait perizinan.
“Kita juga bukti sedang proses perpanjangan. Amar putusan MK yang menyatakan bahwa pengelola limbah B3 permohonan izinnya masih dalam proses, harus dianggap telah memperoleh izin,” pungkas Afendy.
Diberitakan sebelumnya, massa yang mengaku warga Desa Langgenharjo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, mendemo PT New Ramon Star, Kamis (31/10/2024).
Puluhan pendemo sempat memaksa untuk merangsek dan mendekat ke area gerbang PT New Ramon Star.
Alasannya, peserta aksi tidak puas jika hanya menggelorakan tuntutan di akses jalan masuk perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah itu.
Adu mulut antara pendemo dan petugas kepolisian pun terjadi, hingga sampai di fase saling dorong antara pengunjuk rasa dan petugas.
Meski telah diimbau polisi, agar aksi berjalan tertib di titik yang telah ditentukan. Nyatanya pendemo nekat menerobos barisan polisi, hingga mendekat ke bangunan PT New Ramon Star.
Para aksi juga mengancam akan membawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi. Selain itu, dinyatakan aksi unjuk rasa ini baru permulaan.
“Jika tidak ada tindakan dari pihak Kabupaten Pati, kami akan melanjutkan ke Kementerian, lebih besar. Kita akan lebih ramai dari ini,” tegas Koordinator Aksi, Anggoro Prasetyo.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar