JEPARA – Mondes.co.id | Demo kawal putusan MK di Jepara berlangsung pada Jumat (23/8/2024). Sejumlah massa terdiri dari akademisi, mahasiswa, aktivis perempuan, hingga buruh turun ke jalan.
Aksi unjuk rasa diawali dari kantor DPRD Jepara. Kemudian dilanjutkan ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara.
Mereka menyuarakan keresahannya terkait krisis konstitusi yang terjadi saat ini.
Akademisi Universitas Islam Nahdlatul Ulama’ (UNISNU) Jepara, Mayadina Rohmi Musfiroh menyampaikan, aksi yang digelar merupakan buntut dari keprihatinan semua kalangan atas peristiwa yang terjadi saat ini, yakni upaya penjegalan dan pembegalan konstitusi.
”Jadi sesuatu yang jelas dalam UUD pasal 24C bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final, kenapa harus diotak-atik dan ditafsirkan oleh lembaga yg tidak berkewenangan seperti DPR,” kata dia.
Menurutnya, aksi unjuk rasa yang dilakukan tidak terlambat. Rakyat harus waspada sampai betul-betul aman pada 27 Agustus mendatang.
Cara ini merupakan bentuk konkret mengamankan putusan MK.
Koordinator Aksi, Muhammad Gofuruddin Zakaria menyampaikan, jika langkah DPR menganulir putusan MK dengan merevisi Undang-Undang Pilkada dalam tempo yang singkat, merupakan penjegalan konstitusi.
Sehingga rakyat mesti bersuara untuk mencegah aksi-aksi brutal para pemimpin, demi melanggengkan kekuasaan.
”Tindakan seperti ini adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan hukum di negeri ini. Pelanggaran Konstitusi adalah pengkhianatan terhadap seluruh perjuangan yang telah kita lakukan sejak detik Proklamasi Kemerdekaan,” serunya.
Menyikapi kondisi tersebut, gabungan dari masyarakat Jepara yang terdiri dari akademisi hingga buruh menyatakan sikap dengan tegas, yakni mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024, Mendesak DPR RI untuk patuh terhadap Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024, mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan Mengikat.
”Kami juga Mendesak KPU RI untuk segera mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) sesuai dengan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024,” katanya.
Di tengah orasinya, anggota DPRD Jepara Nuruddin Amin (Gus Nung) mendatangi para pengunjuk rasa, ia memastikan akan mendukung rakyat dalam mengawal putusan MK.
”Kami akan menyampaikan apa disuarakan rakyat kepada pimpinan, agar diteruskan ke DPR RI. Secara pribadi saya sangat setuju,” ungkap Gus Nung.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar