PATI-Mondes.co.id| AA, Warga Desa Tlogosari Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati diduga melakukan pemalsuan akta nikah, dengan SS wanita warga Desa Tlogorejo, Kecamatan Tlogowungu, demi untuk mengelabui statusnya.
AA terpaksa melakukan pemalsuan akta nikah karena sebelumnya sering datang di rumah SS ketika malam hari, yang itu sudah menjadi pergunjingan warga.
Data yang dihimpun media, Dugaan akta nikah palsu itu mencuat sebelumnya ketika AA yang saat itu berada di rumah SS didatangi oleh Ketua RT bersama Bhabinkantibmas dan aparat desa.
Dari pengakuannya AA akan menikahi SS pada 5 Januari 2022 dengan dibuktikan surat pernyataan yang dibuat waktu itu, hanya saja keesokan harinya SS sudah memberikan foto copy surat nikah bersama AA tertanggal 02-11-2021, kepada Ketua RT setempat, yang tercatat alamat Kecamatan Pandansari Kabupaten Semarang Jawa Tengah.
Nurul, salah satu pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Semarang Tengah ketika dikonfirmasi melalui pesawat seluler kantor KUA Semarang Tengah, mengaku belum ada penerbitan surat nikah atas nama AA dan SS warga asal Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati.
“Tidak ada penerbitan buku nikah atas nama itu, dan tanggal pernikahan yang disebutkan juga tidak ada nama itu, karena setiap kali penerbitan buku nikah itu melalui saya,” akunya.
Selain itu, Untuk nama kepala KUA Semarang Tengah seperti yang disebutkan yaitu Arif Rahman itu juga salah, karena Kepala KUA Semarang Tengah adalah Budi Kuswantoro Sag. MH.
“Nama Kepala KUA Semarang Tengah itu Budi Kuswantoro Sag. MH, bukan Arif Rahman,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, AA ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya tidak ada balasan, bahkan melalui pesawat selulernya juga tidak ditanggapi sampai berita naik terbit.
(Hdr/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar