dirgahayu ri 80

Demi Cuan, Warga Jepara Tega Unggah Video Syur Istri

waktu baca 2 menit
Rabu, 29 Mar 2023 05:49 0 541 mondes

JEPARA – Mondes.co.id | Entah apa yang ada dipikiran seorang suami berinisial WS yang tega mengunggah foto dan video syur milik istrinya sendiri di media sosial (medsos).

Dalam unggahan tersebut pelaku menarasikan untuk menjual sang istri. Alih-alih mendapat pelanggan, WS dilaporkan terlebih dulu sang istri kepada polisi.

Saat dihadirkan di Mapolres Jepara, Selasa 28 Maret 2023, WS mengaku berbuat nekat lantaran sakit hati. Istrinya, ia sebut selalu membuka aibnya pada keluarganya. Merasa tidak terima ia membalas dengan cara seperti itu.

’’Dia selalu membuka aib saya kepada orang lain. Dicerita-ceritain ke keluarga saya, kakak-kakaknya, saudara-saudaranya,’’ ungkap WS.

Diketahui, keduanya menikah pada 28 Desember 2022. Namun, enam hari kemudian, mereka justru pisah ranjang.

Pelaku sendiri telah berniat mengakhiri pernikahannya yang baru seumur jagung itu.

Lalu, dia meminta kepada istrinya agar menghapus semua foto pernikahan atau foto keduanya di akun Instagram istrinya. Tetapi istrinya menolak tak mau menghapus foto mereka.

’’Saya mau pisah, tapi istri masih ingin mempertahankan pernikahan,’’ terang WS.

Kemudian, pada 30 Januari 2023, pelaku nekat mengunggah beberapa foto dan video syur (tak senonoh) istrinya di akun Instagram. Dalam unggahannya, pelaku menarasikan menjual istrinya.

Setelah konten itu diunggah, korban mendapat pemberitahuan di akun Instagramnya. Bersamaan itu, pelaku kemudian mengancam istrinya agar segera menghapus foto pernikahan dan foto waktu bersama lagi.

Pelaku akan menyebat foto-foto tan video tak senonoh istrinya lebih banyak lagi bila ancamannya tak dituruti.

BACA JUGA :  Ratusan Atlet Semarakkan Krapprov Jateng 2025 di Jepara 

Hingga akhirnya sang istri (korban) kemudian melaporkan ke polisi. Pada 14 Maret 2023, pelaku akhirnya dibekuk di kecamatan Jepara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, penyidik telah memeriksa empat orang saksi. Polisi juga menyita barang bukti sebuah ponsel merek Realme 5 Pro warna biru.

Atas tindakan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara,” ungkap Kapolres. (Ar/Dr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini