Data Penerima Bansos Dongos Sirna, Sekda Jepara Lantang Bicara

waktu baca 2 menit
Rabu, 5 Apr 2023 09:47 0 712 mondes

JEPARA – Mondes.co.id | Sekda Jepara Edy Sujatmiko menemukan keganjilan kasus hilangnya data penerima bantuan sosial (bansos) untuk warga Desa Dongos, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko telah memberi arahan kepada jajarannya agar melakukan pengusulan ulang ke Kementerian Sosial RI, agar warga Desa Dongos, Kecamatan Kedung, kembali menerima bantuan sosial (bansos).

Hal itu dia katakan, menanggapi adanya demo warga desa tersebut ke balai desa setempat pada Rabu pagi, 5 April 2023.

Demo dilakukan karena seribu lebih keluarga penerima manfaat (KPM) berbagai bansos dari pemerintah, tiba-tiba hilang dari daftar tersebut. Kejadian ini juga menjadi perhatian media massa.

“Saya sudah menerima laporan dari Kepala Dinsospermasdes (Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa -red) kemarin. Dari 1100 lebih KPM bansos, termasuk Program Sembako hingga Program Keluarga Harapan (PKH) yang semula ada di desa tersebut, tida-tiba terhapus hampir semua. Tinggal menyisakan 26 KPM,” kata Sekda Edy Sujatmiko saat dimintai tanggapan persoalan tersebut.

Dihapusnya seribu lebih keluarga dari daftar KPM bansos itu baru diketahui dalam tahapan verifikasi terkait rencana penyaluran bansos triwulan pertama tahun ini. Verifikator menemukan keganjilan karena KPM Desa Dongos tinggal 26 orang.

“Setelah dilakukan penelusuran, nama penerima dihapus sekitar bulan Oktober 2022. Dilakukan penghapusan dari akun admin bansos Desa Dongos. Karena pencoretan itu butuh alasan, hampir seluruhnya dalam dua alasan. Yakni ‘penerima sudah tidak layak’ atau ‘penerima menolak’ bansos tersebut,” tandasnya.

BACA JUGA :  Belasan Kelompok Rebana Beradu Kemampuan Meriahkan Hari Santri Nasional

Terpenting kata Edy, sekarang ini adalah segera dilakukan pengusulan ulang ke pusat. Karena itu satu-satunya cara untuk mengembalikan warga yang berhak menerima bantuan ke dalam daftar KPM bansos.

“Kasihan warga yang berhak. Harus dipenuhi semua syarat dan tahapan pengusulan, termasuk Musdes,” tambah dia. (Ar/Dr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini