JEPARA – Mondes.co.id | Penggunaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Jepara mulai belan depan akan menggunakan transaksi non tunai. Hal ini untuk menutup celah potensi korupsi keuangan di tingkat desa.
“Mulai bulan depan akan kita berlakukan, kewajiban transaksi non tunai DD,” ungkap Sekda Jepara Edy Sujatmiko, di Hotel D Season Jepara pada Senin, 14 Agustus 2023.
Saat ini tengah menyiapkan SDM-nya, baik di tingkat kabupaten, kecamatan, maupun desa agar menguasai sistem transaksi nontunai yang sudah kita siapkan.
Hal itu dia sampaikan mengacu kegiatan bimbingan teknis (bimtek) aplikasi Siskeudes Berbasis CMS (Cash Management System) atau sistem transaksi nontunai, bagi desa se-Kabupaten Jepara. Dalam bimtek yang diberikan kepada petinggi, carik, dan bendahara desa.
Hadir Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (Dinsospermasdes) Edy Marwoto, para kepala perangkat daerah, camat, dan Pimpinan Bank Jateng Cabang Jepara, Kurniawan Aji Prayitno. Bank Jateng merupakan pemegang rekening kas desa.
Menurut Edy Sujatmiko, sistem ini memang disiapkan untuk memberantas potensi korupsi. Namun dia menekankan pentingnya komitmen antikorupsi.
“Masalahnya, secanggih apapun sistem kita siapkan, pencuri selalu mencari celah kelemahannya. Itulah mengapa, maling sekarang tidak mau mencuri televisi dan semacamnya, tapi cukup membobol rekening melalui HP,” kata pria yang pada Maret 2023 lalu, mendapat penghargaan sebagai ‘Pejabat Daerah yang Berdedikasi Tinggi dalam Pemberantasan Korupsi,” dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Namun menurutnya, dengan sistem ini akan ada rekaman digital untuk meminimalkan potensi korupsi. Juga untuk meminimalkan risiko saat membawa uang dalam bentuk tunai.
“Karena itulah, petinggi, carik, dan bendahara harus melek teknologi. Alasan tidak menguasai teknologi, tak lagi bisa diterima,” tandasnya.
Menurutnya, jika sejak awal ada niat korupsi, maka sistem untuk memudahkan dan transparansi ini akan dibilang sulit. Padahal sistem ini diterapkan untuk menindaklanjuti rencana strategis KPK tahun 2023-2024.
Kepala Dinsospermasdes Edy Marwoto menyebut, selain petinggi, carik, dan bendahara desa, kegiatan ini juga diikuti jajaran kecamatan dan kabupaten. Mereka adalah camat, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa di kecamatan, dan instansi terkait.
Editor: Harold Ahmad
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar