Dalam HBA Ke-62, Kejari Trenggalek Titik Beratkan Pada Kegiatan Sosial dan Upaya Pemulihan Ekonomi

waktu baca 2 menit
Jumat, 22 Jul 2022 11:00 0 656 mondes

TRENGGALEK – Mondes.co.id  | Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek terus berbenah guna mengimplementasikan berbagai upaya pemerintah dengan kaitan proses hukum. Banyak hal yang sudah dilakukan oleh jajaran Korp Adhiyaksa di Kabupaten Trenggalek tersebut.  Diantaranya, sosialisasi – sosialisasi berkenaan dengan program penyelesaian sebuah perkara. Satu diantaranya, mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif bagi masyarakat yang berperkara.

Mengingat, adanya dinamika dilapangan akhir-akhir ini yang begitu banyak jumlah terpidana sehingga beberapa lembaga pemasyarakatan kelebihan kapasitas. Untuk itulah, saat sekarang para penegak hukum khususnya dilingkup kejaksaan lebih mengedepankan mekanisme RJ dimaksud. Pun begitu, dengan tetap mengacu pada aturan maupun regulasi hukum sebagai pedoman.

Hal tersebut, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Trenggalek, Masnur didepan para awak media saat menggelar jumpa pers dalam acara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke -62, Jum’at (22/7/2022) di aula kejaksaan setempat.

“Selama ini, sebagai implementasi dari Perja (Peraturan Kejaksaan Agung) nomor 15 tahun 2020 kami juga sudah membangun 14 ‘omah sambung rasa’ sebagai sarana mekanisme RJ di seluruh wilayah Trenggalek,” ungkap Kajari.

Ke-14 rumah RJ itu, sambung dia, tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Trenggalek. Dan bersyukur selama kurun waktu Tahun 2022, Kejari Trenggalek sudah menyelesaikan 3 kasus melalui RJ. “Jadi kasus-kasus kecil tidak harus semuanya berakhir pada pemidanaan, sehingga cukup melalui program RJ,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri yang ramah tersebut menambahkan, jika pihaknya kedepan akan mencoba mengaplikasikan program RJ kepada para pengguna narkoba. Dengan menggandeng stakeholder terkait, Kejari Trenggalek mencoba menyasar kasus penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA :  LKM dan BUMDESMA Adakan RUPS, Prestasi Baik di Awal Tahun

“Bukan perkara pidana umum saja yang akan kami RJ – kan. Tapi ke depannya juga narkoba yang termasuk pecandu,” kata Masnur kemudian.

Sementara, dalam penerapan RJ untuk kasus penyalahgunaan narkoba, tandas dia, akan digelar tanpa adanya target jumlah.

“Kami tidak ada target. Mengalir saja apa adanya,” ujarnya.

Dalam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa  tahun ini, Kejari Trenggalek menggelar kegiatan-kegiatan yang bersifat internal.
Selain itu ada juga kegiatan bakti sosial dengan berbagai sasaran. Baik itu, bedah rumah, donor darah, berbagai lomba bagi pelajar yang lebih dititik beratkan pada langkah nyata dalam membantu pemulihan ekonomi rakyat.

“Kami tidak menggelar kegiatan yang sifatnya mengundang keramaian atau menjadi perhatian masyarakat karena masih dalam masa pandemi Covid-19,” pungkas Kajari Trenggalek.

(Her/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini