Cetak e-KTP Kini Sudah Tersedia di Seluruh Kantor Kecamatan Wilayah Rembang 

waktu baca 2 menit
Senin, 20 Okt 2025 16:14 0 65 Supriyanto

REMBANG – Mondes.co.id | Antrean panjang dan perjalanan jauh ke kantor kabupaten untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), kini tinggal kenangan bagi warga Kabupaten Rembang.

DBHCHT TRENGGALEK

Pemerintah Kabupaten Rembang secara resmi mengumumkan bahwa per 2025, seluruh 14 kecamatan telah dilengkapi dengan alat cetak e-KTP mandiri.

​Langkah ini menjadi terobosan signifikan untuk mewujudkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan dekat dengan masyarakat.

Sebelumnya, warga di beberapa wilayah terpencil, seperti Kecamatan Bulu dan Sluke, terpaksa harus mencetak dokumen kependudukan di kecamatan tetangga.

​”Untuk saat ini alat cetak KTP sudah tersedia di 14 kecamatan semuanya. Tahun ini penambahannya dua unit di pertengahan tahun sekitar bulan Juli, kemudian dua lagi di anggaran perubahan, sehingga sudah tuntas,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Rembang, Khotib, Senin (20/10/2025).

​Dengan ketersediaan alat di setiap kecamatan, proses pengurusan e-KTP menjadi semakin ringkas dan efisien.

Warga kini bisa melakukan pendaftaran secara daring (online) langsung dari desa.

Setelah proses pendaftaran selesai, kartu fisik e-KTP cukup diambil di kantor kecamatan setempat.

​”Tujuannya supaya ter-record dan supaya di kecamatannya tidak usah antre, tinggal ngambil,” tambah Khotib.

Model pelayanan ini tidak hanya memangkas waktu tunggu, tetapi juga menghemat biaya transportasi warga.

​Inovasi ini tidak hanya berlaku untuk e-KTP.

Alat canggih tersebut juga mampu mencetak Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak usia 5 hingga 16 tahun, menjamin setiap anak Rembang memiliki identitas resmi.

BACA JUGA :  DLH Pati Tegaskan Tak Ada Pencemaran Limbah Pabrik di Sungai Juwana

​Meski demikian, khusus untuk warga di Kecamatan Rembang, pencetakan e-KTP tetap dipusatkan di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang menyediakan fasilitas lebih lengkap dan representatif.

​Bagi dokumen lain yang tidak memerlukan alat khusus, seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta kematian, dan surat pindah, pelayanannya bahkan sudah bisa dicetak langsung di tingkat desa.

​Langkah tuntas Pemkab Rembang dalam menghadirkan pencetakan e-KTP di seluruh kecamatan pada tahun 2025 ini secara nyata.

Memperkuat komitmen daerah dalam transformasi digital dan pelayanan publik yang prima.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini