PATI – Mondes.co.id | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati menyatakan jika pembuatan E-KTP harus tepat berusia 17 tahun.
Menurut Sutikno Edi Plt Kadisdukcapil Kabupaten Pati, masyarakat hanya bisa melakukan perekaman E-KTP jika usianya belum genap menyentuh 17 tahun.
“Jadi pembuatan E-KTP itu harus dilakukan perekaman dahulu, jika belum pernah membuat KTP. Kalau sudah melakukan perekaman, harus menunggu usianya benar-benar 17 tahun tidak boleh kurang seharipun,” ujarnya, kemarin.
Dirinya menceritakan, jika tidak lama ini ada masyarakat yang hendak mencetak E-KTP dan sudah melakukan perekaman.
Akan tetapi, pengajuan pembuatan E-KTP tersebut ditolak, lantaran usianya belum genap 17 tahun walau kurang 16 hari saja.
“Kemarin ada kasus seorang pemuda sudah melakukan perekaman E-KTP dan ingin mencetaknya, tapi tetap tidak bisa karena usianya kurang 16 hari untuk memenuhi persyaratan 17 tahun,” jelasnya.
Jika masyarakat sudah berusia 17 tahun dan belum melakukan perekaman E-KTP, maka bisa langsung ke kantor Disdukcapil untuk melakukan perekaman sekaligus mencetak E-KTP.
“Misalkan umurnya sudah genap 17 tahun dan belum melakukan perekaman E-KTP, dia bisa langsung datang di Disdukcapil untuk melakukan perekaman sekaligus pencetakan E-KTP,” tutupnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar