Cegah Macet, Dishub Pati Ajak Sekolah Atur Batas Jemput Siswa dan Area Dagang

waktu baca 2 menit
Senin, 13 Okt 2025 08:14 0 155 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Sejumlah titik ruas jalan utama di Kota Pati kerap mengalami keramaian pengguna jalan maupun kendaraan.

DBHCHT TRENGGALEK

Kondisi itu kerap terjadi ketika pagi dan siang di depan sekolah yang berjejer di ruas Jalan Panglima Sudirman.

Mengantisipasi adanya keramaian, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati berupaya melibatkan pihak sekolah agar mengarahkan para penjemput siswa maupun pedagang di area itu menjaga ketertiban.

Upaya ini bertujuan agar lalu lintas lancar.

Terlebih, situasi yang terjadi memang sangat disayangkan ketika ramainya siswa pulang sekolah maupun berangkat sekolah, mengakibatkan arus lalu lintas melambat.

Selain itu, kondisi ini juga terjadi di Jalan Kolonel Sugiyono. Titik tersebut juga di lembaga yang sama yakni sekolahan.

“Antisipasi kemacetan memang perlu kita upayakan, apalagi di Jalan Panglima Sudirman crowded anak sekolah berbarengan, harus ada upaya, kita juga pengennya semua lancar. Dari pihak sekolah juga harus ada ketegasan mengatur batasan batasan bagu pedagang, padahal itu kan zona merah,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kabupaten Pati, Tony Romas Indriarsa saat diwawancarai Mondes.co.id, Senin, 13 Oktober 2025.

Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalukan patroli untuk mengatur kelancaran arus lalu lintas dan ketertiban aktivitas di tepi jalan umum.

Seperti mengondisikan pedagang dan para pengguna kendaraan yang parkir.

Apalagi, sebenarnya sudah ada aturan yang ditetapkan oleh Pemkab Pati, tetapi ternyata aturan tersebut masih sering dilanggar.

“Namanya kalau tidak berpatroli, mereka melanggar terutama pedagang. Padahal awal Perda (Peraturan Daerah) mereka tertib tidak ada pedagang, sekarang pedagang dan para pengguna kendaraan parkir numpuk di satu titik,” sesalnya.

BACA JUGA :  Dishub Pastikan Kendaraan di Pati Telah Sesuai Standar Pengecekan Emisi

Dishub bersama jajaran Pemkab Pati selalu memberikan sosialisasi kepada semua pihak yang melakukan mobilitas di lokasi tersebut.

Pihak sekolah diminta tegas untuk turut menertibkan.

“Sudah ada sosialisasi, tetapi keterbatasan personel karena tiap hari gak mungkin, makanya pihak sekolah kami mintai tolong. Karena harus ada batasan di tempat parkir, karena mereka banyak, kita keterbatasan lahan parkir di situ,” imbuh Tony.

Sementara, kewenangan untuk menertibkan secara tegas pedagang, ada pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati.

Langkah itu berlaku ketika pedagang telah melanggar Perda.

Editor; Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini