dirgahayu ri 80

Cegah Illegal Logging dan Karhutla, BKPH Bandung Pasang Papan Peringatan

waktu baca 2 menit
Rabu, 27 Sep 2023 14:18 0 929 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Sebagai salah satu bentuk tanggung jawab kewilayahan pada kawasan, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bandung, KPH Kediri menggandeng stakeholder terkait melakukan pemasangan papan peringatan. Kegiatan terstruktur tersebut difokuskan sebagai upaya pencegahan sekaligus sosialisasi.

Bertujuan agar masyarakat benar-benar memahami bahwa dalam mengelola ataupun menggunakan kawasan hutan itu ada mekanismenya.

Sejumlah papan peringatan berupa imbauan dan larangan dipasang pada beberapa titik di kawasan hutan Resort Watulimo.

Bersama Kapolsek, Danramil, Babinsa Babinkantibmas, dan aparatur Kecamatan Watulimo, melakukan pemasangan plang larangan di kawasan kelola hutan.

Wakil Administratur KPH Kediri wilayah Selatan, Munawar Sukowati, melalui Kepala BKPH Bandung, Joko Edyanto mengatakan jika kegiatan ini bertujuan selain untuk pencegahan illegal logging dan antisipasi kebakaran hutan sekaligus sebagai sarana sosialisasi dalam pemanfaatan hutan. Direncanakan, papan-papan tersebut dipasang mulai dari pintu masuk kawasan wilayah RPH Watulimo.

“Ada 10 papan peringatan dan imbauan yang dipasang pada beberapa titik utamanya sepanjang JLS bentang Trenggalek. Ini merupakan upaya nyata pihak Perhutani dalam melakukan pengawasan juga,” ungkap dia, Rabu, 27 September 2023.

Dirinya menambahkan, ketika kawasan hutan tidak benar-benar diawasi, maka potensi pelanggaran sangat mungkin terjadi. Oleh karenanya, secara terstruktur tanpa kenal lelah unsur- unsur di Perum Perhutani diberdayakan. Termasuk dengan melibatkan seluruh KRPH dan Polhut jajaran BKPH Bandung. Sebab, penting diketahui bahwa lahan-lahan dimaksud merupakan kawasan milik negara, di mana dilarang untuk memasuki dan melakukan aktivitas tanpa izin Perum Perhutani sebagai pengelola kawasan.

BACA JUGA :  Main Judol, Oknum PNS Diamankan Polisi Trenggalek

“Harapannya, bisa meminimalisir konflik dengan masyarakat,” imbuh Joko.

Sementara itu, Kapolsek Watulimo, AKP Zainudin juga menandaskan, kegiatan bersama kali ini menitikberatkan pada antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sekaligus pencegahan tindakan melanggar hukum lain di kawasan.

“Polri, TNI, dan Perhutani bekerja sama dalam mencegah potensi karhutla di kawasan sekaligus gangguan harkamtibmas di wilayah Watulimo khususnya sepanjang JLS juga,” ujar AKP Zainudin.

Dengan adanya sosialisasi dimaksud, sambung Kapolsek, diharapkan masyarakat bisa mengerti dan mau bekerja sama dengan seluruh elemen demi kenyamanan serta keamanan bersama. Mengingat, berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, bagi siapapun yang melanggar akan dikenai sanksi.

“Bagi pelanggaran perorangan dikenai sanksi hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp10. 000.000,- dan bagi koorperasi hukuman penjara maksimal 20 tahun dan/atau denda maksimal Rp20.000.000,-” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini