Caleg Bagi-bagi Bingkisan dapat Dikenakan Pidana Penjara 2 Tahun

waktu baca 2 menit
Rabu, 10 Jan 2024 16:19 0 699 Vindi Agil

PATI – Mondes.co.id | Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati mengungkapkan, dalam PKPU 33 nomor 15 tahun 2023 tentang penyebaran bahan baku kampanye pada kegiatan umum memang diperbolehkan.

Akan tetapi, jika pemberian bahan baku kampanye berbentuk bingkisan dan melebihi ketentuan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka Calon Legislatif (Caleg) tersebut dapat dikenakan pelanggaran dan dipidana penjara maksimal 2 tahun.

Sigit Pamungkas, Kordiv Penanggulangan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pati menerangkan, di dalam SK KPU 1621 dan 1622 penyebaran alat kampanye dibatasi maksimal hanya Rp100.000 jika dikonversi dalam bentuk uang.

“Jadi memang ada beberapa barang kampanye yang diperbolehkan antara lain selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, alat makan minum, ikat kepala, kalender, kartu nama, pin, alat tulis ataupun atribut lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya, Selasa, 9 Januari 2023.

“Seperti halnya alat kampanye yang berada di alat makan dan minum, itu juga diatur dalam SK KPU 1621 dan 1622. Dalam ketentuan ini kalau memang menyebarkan alat kampanye dibatasi paling tinggi adalah Rp100.000 jika dikonversikan dalam bentuk uang,” Sambungnya.

Lanjut Sigit, jika pemberian alat kampanye atau bingkisan tersebut melebihi nominal Rp100.000, maka Caleg tersebut dapat dikenakan pelanggaran yang termasuk dalam kategori Money Politic (politik uang).

“Itu bisa terkena yang namanya money politik dalam hal ini tertera pada Pasal 523. Karena di situ tertera setiap pelaksana, peserta atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan peserta Pemilu secara langsung atau tidak langsung, di dalam Pasal 28 Ayat 1 Huruf J bisa dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp25.000.000,” tegasnya.

BACA JUGA :  ABK Asal Jabar Meninggal di atas Kapal, Satpol Airud Polresta Pati Evakuasi dan Pulangkan Jenazah

Bahkan dirinya mengakui, dalam setiap agenda sosialisasi Bawaslu, pihaknya selau menekankan agar jangan melakukan politik uang.

“Tapi unsur-unsur tersebut sebenarnya sudah kami sosialisasikan dalam setiap kegiatan-kegiatan kita (Bawaslu), dan kita terus menggalangkan program Desa anti politik uang,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini