Bus Bagong Bikin Rusak Jembatan Plengkung Bendorejo, Berpotensi Pidana kah?

waktu baca 2 menit
Rabu, 12 Jul 2023 12:52 0 1556 mondes

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Salah satu armada dari Perusahaan Otobus (PO) Bagong bernomor polisi (nopol) N 7154 UH tersangkut pada besi pengikat angin Jembatan Plengkung Bendorejo, Kecamatan Pogalan, Trenggalek pada Rabu pagi, 12 Juli 2023.

Insiden ini mengakibatkan putus dan rusaknya besi pengikat angin jembatan.

Diduga, sopir bus secara sengaja memberanikan diri untuk melintasi jembatan karena mengejar target jam.

Meskipun, sebelum kejadian dirinya juga tahu jika kondisi besi pengikat angin jembatan telah bengkok.

“Sebenarnya saya tau kalau besi yang melintang di jembatan sudah agak bengkok ke bawah. Tapi karena dituntut tepat waktu sampai ke terminal Tulungagung tetap saya paksa lewati mas,” ungkap Seno Mugo Wahyono (54) sopir bus tersebut.

Karena biasanya, lanjut dia, kendaraan yang dikemudikan itu juga melintas dengan aman.

Namun, tidak seperti hari ini yang karena kecerobohannya sehingga mengakibatkan kerusakan pada prasarana jalan.

“Karena diburu jam trayek, saya tadi nekat. Tapi karena nyangkut gini malah terlambat lama,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Jendral (Sekjend) LSM WAR, Zainal Abidin ketika di hubungi melalui saluran telephon menyebut jika terkait kejadian dimaksud sebenarnya tetap bisa dimasukan kategori unsur kesengajaan merusak prasarana fasilitas umum.

Sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dalam konteks kejadian Bus Bagong di Jembatan Plengkung Bendorejo, kalau merujuk pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maka orang yang merusak prasarana jalan sehingga tidak berfungsi itu berpotensi untuk dijerat pidana yakni penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak 50 juta rupiah,” ujar Zainal yang juga seorang praktisi hukum tersebut.

BACA JUGA :  Nekat Rampas Kalung Tetangga Sendiri, Pria di Mayong Harus Mendekam di Penjara

Selain itu, sanksi bagi perusak prasarana jalan tersebut juga ada di dalam lampiran Peraturan Menteri Perhubungan PM No. 26 Tahun 2015 Tentang Standar Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pada Permenhub PM No 26 Tahun 2015 juga menyebut sanksi pidana atau denda bagi orang yang terbukti melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi prasarana jalan,” tandasnya. (Her/Mr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini