dirgahayu ri 80

Buruh Rokok dan Petani Tembakau di Pati Bakal Dikucur Bansos DBHCHT Senilai Jutaan

waktu baca 2 menit
Selasa, 4 Mar 2025 12:01 0 299 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak & Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan, Perlindungan, dan Jaminan Sosial (PPJS), Tri Haryumi menyatakan bantuan dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 akan segera disalurkan ke Bumi Mina Tani pada April 2025 mendatang.

Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM), masing-masing ditransfer uang senilai Rp1.200.000 dalam dua tahap penyaluran.

Tri Haryumi memaparkan bahwa penerima bantuan sosial (bansos) DBHCHT disalurkan bagi buruh tani tembakau maupun cengkeh dan buruh yang bekerja di industri kretek.

Total KPM bansos DBHCHT di Kabupaten Pati sebanyak 5.397 penerima.

“DBHCHT yang digunakan untuk buruh pabrik rokok, butuh tani tembakau dan buruh tani cengkeh Rp1.200.000. dicairkan dua tahap, se-Jawa Tengah sama,” ungkapnya saat ditanya Mondes.co.id, Selasa, 4 Maret 2025.

Jumlah penerima bansos DBHCHT tahun ini menurutnya lebih banyak dibanding tahun 2024 yang lalu.

Pada tahun sebelumnya, jumlah KPM bansos yang bersumber dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah untuk wilayah Kabupaten Pati sebesari 3.038 penerima.

“Kuotanya sebanyak 5.397 akan disalurkan masing-masing per tahap Rp600.000,” imbuhnya.

Proses penyaluran bansos DBHCHT tahun ini di Kabupaten Pati masih menanti petunjuk teknis pemerintah daerah (Pemda).

Ia menyampaikanm sebelum Hari Raya Idulfitri, bantuan tersebut diharap bisa cair.

“Kami harap dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah mencairkan sebelum hari raya (Idulfitri), maka janjinya April pertengahan,” ujarnya.

Sebagai informasi, total DBHCHT tahun 2025 yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati senilai Rp6 miliar. Jumlah tersebut lebih besar ketimbang tahun sebelumnya, yakni Rp4 miliar.

BACA JUGA :  Polresta Pati Gelar Tradisi Pembaretan 25 Bintara Remaja

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini