Buruh Jepara Usulkan Kenaikan UMK 10 Persen 

waktu baca 2 menit
Selasa, 3 Des 2024 13:09 0 273 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Buruh Jepara yang tergabung dalam Aliansi Serikat Buruh Jepara (ASBJ) mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 10 persen untuk tahun 2025.

Sementara itu, diketahui hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Jepara sebesar Rp2.590.066, atau selisih 5,67 persen lebih tinggi dari UMK Jepara 2024.

Koordinator ASBJ M. Dalilim mengatakan, usulan kenaikan UMK mengacu pada kenaikan tahun lalu.

“Pada 2024, UMK Jepara naik 7,8 persen, ditambah 2,25 persen untuk skala upah. Berharap Pemkab Jepara mempertahankan angka kenaikan yang lebih tinggi dari angka nasional sebesar 6,5 persen,” kata dia, Selasa (3/12/2024).

Pihaknya mendesak Pemkab, supaya usulan sebesar 10 persen direalisasikan dan direkomendasikan ke Gubernur Jateng.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jepara Samiadji, memaparkan hasil survei KHL yang dilakukan pada 18 November 2024.

Survei menunjukkan KHL Jepara sebesar Rp2.590.066. Ada selisih 5,67 persen dari UMK 2024. Survei ini melibatkan serikat buruh, Apindo, pemerintah, serta dewan pakar dan akademisi.

“Survei KHL telah dilakukan oleh tim dewan pengupahan pada 18 November 2024. Diikuti oleh serikat buruh, Apindo, dan dari pemerintahan. Kemudian ada dewan pakar serta akademisi,” jelasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko, menegaskan bahwa keputusan UMK 2025 akan mengikuti arahan Pemerintah Pusat.

Ia menjelaskan, meskipun survei KHL menunjukkan kenaikan 5,67 persen, keputusan Presiden mengenai kenaikan upah nasional sebesar 6,5 persen tetap menjadi acuan sementara untuk UMK.

Lebih lanjut, Sekda Edy yang juga Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara menyebutkan, hasil survei KHL merupakan peninjauan riil di pasar.

BACA JUGA :  Jembatan Loko Joyo Kedungleper, Habiskan Rp3,8 Miliar

Sehingga, tidak mungkin ada tekanan terhadap pedagang untuk menurunkan harga sebenarnya.

“Survei KHL yang telah dilakukan menunjukkan kenaikan sekitar 5,67 persen. Artinya, meski ada kebijakan nasional, upah sektoral di Jepara tetap berpotensi berbeda,” kata dia.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini