dirgahayu ri 80

Bupati Rembang Tindak Lanjuti Hasil Audit Polemik Seleksi PPPK

waktu baca 2 menit
Senin, 16 Jun 2025 15:47 0 234 Supriyanto

REMBANG – Mondes.co.id | Bupati Rembang, Harno, telah menerima hasil investigasi dari Inspektorat Kabupaten terkait polemik yang mewarnai proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Audit tersebut mengindikasikan adanya pelanggaran etika yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) selama proses seleksi berlangsung.

Menanggapi temuan ini, Bupati Harno menegaskan komitmennya untuk segera menindaklanjuti hasil audit secara tegas.

Namun, ia belum merinci jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diduga terlibat dalam pelanggaran tersebut.

“Yang jelas semua yang salah perlu dinasihati, dididik, dan dibina. Terkait sanksi dan sebagainya nanti ada yang menangani sendiri,” ujar Bupati Harno pada Senin (16/6/2025).

Terkait mekanisme seleksi PPPK, Bupati menyatakan bahwa pemerintah daerah masih berpedoman pada regulasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Selain itu, pihaknya juga mempertimbangkan sejumlah rekomendasi yang telah disampaikan oleh panitia khusus bentukan DPRD Kabupaten Rembang.

“Kalau PPPK sudah jelas aturannya, Kemenpan RB juga sudah memberikan. Saya sudah bertemu Kemenpan RB juga, rekomendasi DPRD juga sudah jelas ada tujuh rekomendasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bupati Harno menekankan bahwa pihaknya akan tetap berpegang pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sembari membuka ruang bagi masukan dari pihak legislatif.

“Saya akan menggunakan undang-undang dari Kemenpan, juga mempertimbangkan masukan-masukan dari teman-teman DPRD. Untuk selanjutnya tunggu saja episode berikutnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Rembang telah melaporkan dua poin utama dalam rekomendasi hasil auditnya, yakni adanya temuan pelanggaran dan tidak ditemukannya pelanggaran pada beberapa aspek.

BACA JUGA :  Gubernur Jatim Pastikan Penanganan Optimal Pasca Bencana Trenggalek

Inspektorat memastikan bahwa pelanggaran yang teridentifikasi masih berada dalam kategori etis, dan tidak terindikasi adanya unsur pidana atau kerugian keuangan negara.

Editor: Mila Candra 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini