PATI – Mondes.co.id | Posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati banyak yang kosong.
Oleh sebab itu, Bupati Pati Sudewo akan segera mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Menurutnya, jika posisi JPT tidak kunjung diisi, akan membuat kondisi tatanan pemerintahan di Kabupaten Pati kurang baik.
“Sudah kosong (posisi JPT) lama sekali. Gak sehat kalau tidak segera diisi,” ungkapnya saat dimintai keterangan sejumlah awak media, Jumat, 17 Oktober 2025.
Terkait desakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati untuk menunda proses seleksi pengisian JPT, ia tidak menghiraukan.
Menurut Bupati, langkah pengisian JPT sudah seharusnya dilakukan secepatnya.
“Gak, DPRD gak seperti itu (meminta penundaan). Komisi A DPRD gak seperti itu,” tegas Sudewo menjawab pertanyaan wartawan.
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Narso menekankan agar pihak panitia seleksi (Pansel) pengisian JPT, menunda.
Pasalnya, situasi Kabupaten Pati belum kondusif.
Apalagi sejauh ini, legislatif tengah sibuk dengan Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
Sehingga, pihaknya meminta supaya pembahasan hak angket tersebut dipertimbangkan dengan bijaksana.
“Di paripurna terakhir kami instruksikan kepada Ketua ada penundaan (seleksi JPT). Kami minta penundaan karena kondisinya Pati kurang kondusif, mungkin menunggu sidang Pansus (panitia khusus) selesai,” ungkap Narso saat ditemui awak media, Rabu, 15 Oktober 2025.
Menurut pandangan Narso, Pemkab Pati harusnya berkoodinasi dengan DPRD Kabupaten Pati dalam menjalankan mekanisme seleksi JPT.
Ia berharap agar Pansel JPT menghentikan proses berjalannya seleksi tersebut hingga pembahasan Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati rampung.
“Kedua, meski bukan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) kami, sehingga kami sebagai DPRD sudah selayaknya eksekutif koordinasi dengan DPRD, seperti itu. Kami berharap Pansel segera untuk menghentikan sementara proses sampai Pansus selesai,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar