Bupati Jepara Evaluasi Regulasi, Tekan Angka Perceraian

waktu baca 1 menit
Kamis, 6 Mar 2025 11:25 0 181 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Salah satu permasalahan yang menjadi perhatian Bupati Jepara Witiarso Utomo adalah kasus perceraian di Kota Ukir.

Pihaknya mengaku akan melakukan evaluasi regulasi untuk menekan agar angka perceraian ini tidak semakin bertambah banyak.

“Kemarin kami sudah mendatangi Kantor Pengadilan Agama terkait hal ini,” ujar Witiarso, Kamis (6/3/2025).

Selain mempererat hubungan, kunjungan ini juga dimanfaatkan untuk meninjau sejumlah fasilitas di Pengadilan Agama Jepara, serta membahas berbagai isu yang memerlukan sinergi ke depan.

Dalam pertemuan tersebut, salah satu perhatian utama adalah tingginya angka perceraian di Kabupaten Jepara.

Bupati Jepara Witiarso mengatakan, kasus cerai bisa berdampak pada kesejahteraan dan pola pengasuhan anak.

Upaya dari Pemkab Jepara adalah evaluasi terhadap regulasi perkawinan, seperti menerbitkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur batas usia minimal pernikahan.

“Mungkin nanti bisa kami evaluasi regulasi yang ada, terutama terkait batas usia pernikahan. Harapannya, dengan adanya aturan yang lebih tepat, angka perceraian bisa berkurang secara signifikan,” ujar Mas Wiwit.

Ketua Pengadilan Agama Jepara Abdul Halim Zailani mengusulkan agar batas usia pernikahan di Kabupaten Jepara ditetapkan minimal 19 tahun.

Usulan ini bertujuan untuk meningkatkan kesiapan pasangan dalam membangun rumah tangga yang harmonis dan berkelanjutan.

Editor: Mila Candra

BACA JUGA :  Polres Jepara Gelar Ramp Check Operasi Keselamatan Candi 2025

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini