REMBANG – Mondes.co.id | Seorang guru ngaji berinisial M (66) di Kecamatan Bulu, Rembang, dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider lima bulan penjara.
Tuntutan tersebut sebagai buntut dalam kasus dugaan pencabulan terhadap lima anak perempuan di bawah umur.
Tuntutan ini disampaikan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Rembang, belum lama ini.
M yang telah ditahan di Rutan Rembang sejak Januari 2025, diduga melakukan tindak asusila terhadap lima anak perempuan yang masih berusia sangat belia, masing-masing 5 tahun, 6 tahun, 9 tahun, serta dua anak berumur 7 tahun.
Proses persidangan di PN Rembang telah berjalan beberapa kali, termasuk agenda mendengarkan keterangan saksi dari berbagai pihak.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang, Yusni Febriansyah, menjelaskan bahwa tuntutan ini didasarkan pada hasil persidangan yang telah bergulir.
“Agenda sidang Selasa lalu adalah tuntutan. Terdakwa kami tuntut pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar 100 juta subsider 5 bulan penjara,” terang Yusni kepada awak media.
Setelah pembacaan tuntutan, tahapan persidangan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya.
“Agenda persidangan berikutnya adalah mendengarkan pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya,” ujarnya.
Eddy Kiswanto, selaku Kuasa Hukum Korban dari LBH NU, membenarkan hasil sidang tuntutan tersebut.
Ia menambahkan bahwa terdakwa M dituntut menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sidang selanjutnya dengan agenda pembelaan terdakwa direncanakan akan dilaksanakan pada 10 Juni mendatang.
“Kami akan melakukan pembelaan pada sidang tanggal 10 Juni depan,” pungkas Eddy Kiswanto.
Kasus ini menjadi perhatian serius di masyarakat, mengingat usia korban yang masih sangat belia dan posisi terdakwa sebagai seorang guru ngaji yang seharusnya menjadi teladan dan pelindung bagi anak-anak.
Publik menantikan kelanjutan persidangan dan putusan akhir yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar