SEMARANG – Mondes.co.id | Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual yang menjadi bagian dari tim Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) mengungkap berbagai bentuk tindakan arogansi aparat penegak hukum selama rangkaian demo di Kota Semarang pada 22 Agustus dan 26 Agustus 2024.
Menurut laporan Yuri salah satu bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual, pelanggaran etik yang dilakukan oleh kepolisian terjadi saat demonstrasi berlangsung, kala masyarakat menyuarakan pendapat penolakan terhadap Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada).
Setelah kejadian berlangsung, banyak mahasiswa dan pelajar yang menjadi korban perlakuan represif aparat.
Ia mengatakan, para demonstran bukan hanya mendapati kekerasan fisik, akan tetapi mereka juga mendapat perlakuan kekerasan dalam bentuk digital. Sejumlah ponsel dari massa aksi pun dirampas.
“Pelanggaran kepolisian kepada massa aksi yang kami temukan, kami pasca aksi setelahnya mendapat perampasan digital, handphone disita polisi. Ini jelas melanggar hukum dan tidak prosedural,” beber Yuri saat menyampaikan laporannya pada konferensi pers ‘Melawan Terorisme Negara’ di Pusat Studi Kajian Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Jumat, 30 Agustus 2024 malam.
Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual menjadi bagian dari tim hukum Geram.
Berbagai temuan yang dialami peserta aksi ketika menggelar demo dilaporkan dalam kesempatan yang menghadirkan beberapa pihak, meliputi Aksi Kamisan Semarang dan Pusat Studi Hukum UGM.
Peretasan terhadap perangkat pribadi peserta aksi juga dilakukan oleh polisi. Hal ini melanggar sisi privasi dari setiap individu.
“Orang tua dari pelajar dan mahasiswa ditelpon. Para peserta aksi juga dipaksa memberikan sandi handphone,” tuturnya saat menjabarkan temuannya.
Kejadian ini membuktikan bahwa perilaku aparat telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) secara fisik maupun digital. Mereka melanggar hak-hak warga sipil, karena perangkat digital massa aksi dirampas.
“Semua perilaku meyakiti HAM digital dan represif yang melanggar hak sipil. Ruang demokrasi dari segi hak digital dirampas oleh aparat ke massa aksi,” tutupnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar