PATI – Mondes.co.id | Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pati mengungkap alasan tidak ditetapkannya harga eceran tertinggi (HET) pada komoditas garam.
Hal ini dijelaskan melalui Petugas Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Bidang Pengolahan dan Pemasaran Produk Kelautan & Perikanan (P3KP) DKP Kabupaten Pati, Triana Shinta Dewi.
Ia mengatakan bahwa komoditas garam bukan termasuk barang pokok penting, sehingga penentuan harganya tidak diatur berdasarkan standar yang terpusat dari pemerintah.
Hal itulah yang mendasari tidak ditetapkan HET pada komoditas garam, meski termasuk salah satu bahan penunjang kebutuhan konsumsi masyarakat di seluruh Indonesia.
Padahal, para petambak garam di Indonesia sangat menantikan kebijakan penentuan HET atau Harga Pokok Penjualan (HPP).
“HET (garam) ndak ada, makanya itu yang ditunggu petani (petambak) garam HET. Garam dikeluarkan dari kategori barang pokok, garam ndak masuk di situ, aturan HET gak ada garam,” jelas wanita yang akrab dipanggil Nana saat ditanya Mondes.co.id pada Kamis, 17 Juli 2025.
Pihaknya berupaya mengusulkan masukan dari petambak kepada DKP Provinsi Jawa Tengah, supaya diteruskan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pasalnya, harga garam tidak bisa stabil, yang memungkinkan perubahan harga terjadi setiap waktu.
“Harusnya pemerintah memasukkan dulu garam ke kategori barang pokok. Kita usulkan terus lewat provinsi (DKP Provinsi Jawa Tengah), lalu KKP yang menentukan harga sampai saat ini,” ujar Nana.
Nana mengatakan, pihaknya selalu memantau harga garam di level produsen setiap hari.
Informasi terus digali dengan melakukan kontrol ke para Kelompok Pelaku Usaha Garam Rakyat (Pugar).
“Setiap hari kami survei dengan bertanya harga garam ke petani. Harga garam berubah-ubah setiap hari,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar