JEPARA – Mondes.co.id | Kasus predator seksual anak berhasil terbongkar. Tidak tanggung-tanggung, jumlah korbannya sudah mencapai 31 anak.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap kasus tersebut.
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, praktik kejahatan seksual ini memiliki berbagai macam modus.
“Di antaranya melakukan pencabulan kepada anak-anak, hingga merekam dan mengancam menyebarluaskan,” kata dia.
Pelaku melakukan kegiatan dengan memanfaatkan teknologi digital, direkam dan disebarluaskan.
Sedangkan untuk korbannya adalah anak di kisaran umur 12 tahun, 14 tahun, dan paling tinggi umur 18 tahun.
Kombes Dwi melakukan penggeledahan dan pengumpulan barang bukti di rumah tersangka pelaku inisial S (21), di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Rabu (30/4/2025).
Menurutnya, sebagian korban ada yang sudah disetubuhi. Jumlahnya mencapai lebih dari 10 anak.
Korban berasal dari Jepara, Semarang, Lampung, hingga Jawa Timur. Mayoritas korban berasal dari Jepara.
Pelaku yang sedang ditahan di rutan Polda Jateng juga dihadirkan saat penggeledahan rumah tersangka.
Dari penggeledahan rumah pelaku, polisi menemukan alat kontrasepsi, baju, topi, nomor perdana dan ponsel milik tersangka.
Sebelumnya, polisi juga menyita barang bukti komputer dengan beberapa folder berisi foto dan video.
Peristiwa ini diketahui bermula dari laporan salah satu orang tua korban, yang mengetahui saat service ponsel korban.
“Kami akan terus dalami dan pelakunya predator seksual ini,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 14 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana empat tahun, Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana untuk pelanggaran ini adalah penjara paling lama 6 tahun, dan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak adalah pidana penjara paling lama 15 tahun.
”Kami jerat UU TPKS, UU ITE, dan UU Perlindungan anak, semua kita jerat,” tutur dia.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar