PATI – Mondes.co.id | Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah dipilih untuk menjadi bagian dari panitia Pemilihan Umum (Pemilu) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus meminta izin dari pimpinan instansi masing-masing. Sementara, bagi ASN yang berada di eselon tiga, mereka bisa meminta izin ke atasan terkait.
Tindakan tersebut sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, ASN sudah memiliki pemahaman yang jelas tentang persyaratan yang harus dipenuhi dan batasan yang tidak boleh dilanggar.
“Untuk izin kepada pimpinan instansi terkait khususnya, atau bisa juga atasan langsung yang bersangkutan, dengan ketentuan tertantu,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan, Kesejahteraan, dan Kinerja Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati, Nono Harjono pada Jumat, 22 September 2023.
Ia menjelaskan, kepanitiaan dan keanggotaan ini mencakup beberapa kategori. Di antaranya adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Petugas Kemutakhiran Data Pemilih (PPDP), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Semua ASN yang ditunjuk untuk berbagai kategori, seperti PPK, PPDP, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, harus memperoleh izin,” katanya.
Nono menegaskan, ASN tak boleh mengabaikan tugas pokok dan fungsi utamanya sebagai pelayan masyarakat atas segala kebijakan. Maka dari itu, ia memperingatkan kepada para ASN bahwa jobdesk sebagai panitia maupun anggota tim pelaksanaan pesta demokrasi tidak semudah membalikkan telapak tangan.
“Ada banyak pertimbangan, terutama untuk memastikan bahwa kewajiban sebagai seorang pegawai negeri tetap dilaksanakan dengan baik, dan tidak ditinggalkan atau diabaikan. Jika kita merenungkan, menjadi pelaksana Pemilu dan Pilkada memang bukan hal yang sederhana dan mudah,” katanya.
Butuh waktu yang tak pendek bagi panitia dan anggota pelaksanaan pesta akbar empat tahunan itu. Mulai dari masa pendaftaran calon, penetapan calon, masa kampanye, pemilihan, rekapitulasi suara, dan pelantikan.
“Dilakukan pendaftaran hingga masa kampanye dan pemilihan langsung. Belum lagi ditambah masa penjaringan, penghitungan suara hingga penetapan pemenang,” pungkasnya.
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar