Bolehkah Adik Langkahi Kakak Menikah? Beda Pandangan Islam dan Orang Jawa

waktu baca 2 menit
Senin, 21 Okt 2024 12:14 0 1087 Redaksi

Mondes.co.id – Hingga saat ini, masih beredar kepercayaan terkait pantangan bagi masyarakat untuk menikah melangkahi kakak.

Bagi orang yang memiliki latar belakang Jawa, lahir dan besar dari keluarga yang masih tradisional, melangkahi kakak menikah masih dianggap menjadi masalah.

Hal ini karena sebagian masyarakat, khususnya orang Jawa menganggapnya masih tabu untuk dilakukan, terlebih jika yang dilangkahi tersebut merupakan kakak perempuan.

Mitosnya, pantang menikah lebih dahulu apabila di keluarga masih ada saudara kandung perempuan yang lebih tua dan belum menikah.

Akibatnya, apabila sang kakak perempuan terlanjur dilangkahi oleh adiknya, sebagian masyarakat masih percaya sang kakak perempuan tersebut akan sulit untuk menemukan jodohnya.

Selain itu, apabila sang adik tetap menikah lebih dulu, maka dalam rumah tangganya tersebut rezekinya seret (tidak lancar). Bahkan, rumah tangganya bakal tidak langgeng atau berakhir dengan perceraian.

Mitos tersebut sudah terbangun di Jawa. Dan memang diketahui, ada banyak aturan yang ditetapkan berdasarkan adat dan budaya, khususnya Jawa.

Meskipun begitu, dalam Islam pun tidak menjadikan masalah, selama hal tersebut tidak bertentangan dengan aturan Allah SWT dan tidak ada unsur kedzaliman.

Namun, di dalam Islam, sebenarnya tidak ada larangan melangkahi kakak menikah. Justru, Islam memerintahkan bagi siapapun yang sudah waktunya menikah, hendaknya menikah. Meskipun harus melangkahi saudara kandungnya yang lebih tua.

Hal ini dijelaskan langsung oleh Buya Yahya, seorang tokoh agama ternama di Indonesia, saat menjawab pertanyaan terkait apakah boleh mendahului saudara yang lebih tua untuk menikah.

BACA JUGA :  Haul Mbah Surgi Suro Wencono Penggung Getarkan Bumi Pati Utara

“Tidak ada larangan melangkahi kakaknya, akan tetapi justru ada anjuran kalau seorang adik ternyata kalau sudah bergolak syahwatnya takut terjerumus dalam zina, masuk wilayah wajib, maka wajib bukan sekedar boleh, wajib melangkahi kakaknya,” ujarnya dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV.

Meskipun dalam Islam sudah jelas hukumnya, namun bagi masyarakat Jawa, mereka yang melangkahi kakak menikah maka dianjurkan memberikan syarat khusus agar tidak ada pamali antara sang kakak dengan rumah tangga sang adiknya tersebut.

“Dianjurkan untuk memberikan pelangkah atau sebuah syarat. ada syarat khusus yang biasanya itu adalah sesuatu hal yang diinginkan oleh si kakak, agar bisa ikhlas sepenuhnya dalam merelakan adiknya menikah duluan. hal ini bermanfaat untuk tolak balak agar tidak ada pamali yang akan didapatkan antara sang kakak dan rumah tangga adiknya tadi,” kata Abah Romdhoni seorang pakar pengasihan, mengutip dari YouTube Pakar Pengasihan.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini