TRENGGALEK – Mondes.co.id | Berita viral terkait hamilnya siswi salah satu SMP di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, beberapa waktu lalu terus bergulir.
Pelajar yatim piatu yang masih berusia 13 tahun itu, kini telah melahirkan seorang bayi berjenis kelamin laki-laki.
Usai dilakukan tes DNA dan gelar perkara, penyidik dari Satreskrim, Polres Trenggalek pun kemudian menetapkan seorang tersangka. Yakni, remaja berumur 16 tahun yang kebetulan juga berasal dari daerah tempat tinggal korban.
Meski termasuk anak-anak, pelaku yang kini sudah tersangka tersebut tetap terancam hukuman penjara sesuai aturan yang berlaku.
“Penetapan tersangka ini dilakukan karena sudah terpenuhinya 2 alat bukti. Yaitu, berupa keterangan saksi dan surat hasil tes DNA dari Biddokkes Polda Jatim,” sebut Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim kepada Mondes.co.id saat ditemui diruang kerjanya pada Kamis, 3 Agustus 2023.
Masih menurut dia, walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, akan tetapi tidak dilakukan penahanan.
Sebab masuk kategori anak anak, selain itu juga ada penjaminan dari orang tua.
Ketentuan dimaksud juga telah diatur dalam undang-undang sistem peradilan pidana anak-anak.
“Dalam kasus yang melibatkan anak anak, ketika ada penjaminan dari orang tua atau pihak keluarga maka penahanan adalah upaya terakhir,” imbuh Kasatreskrim.
Pun begitu, akibat perbuatannya ini, kepada tersangka akan dijerat dengan Pasal 82, ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Hukuman maksimalnya 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Kontributor: Heru
Editor: Harold Ahmad
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar