BKD Rembang Buka Kotak Pandora Pengaduan Kecurangan PPPK, Tenaga Non-ASN Berani Buka Suara

waktu baca 2 menit
Kamis, 20 Mar 2025 13:44 0 227 Supriyanto

REMBANG – Mondes.co.id | Rembang diguncang kabar mengejutkan. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang membuka layanan pengaduan yang berpotensi membongkar praktik kecurangan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II.

Langkah berani ini diambil untuk memastikan proses seleksi berjalan bersih dan adil.

Masyarakat Rembang kini memiliki kesempatan emas untuk melaporkan peserta yang diduga lolos seleksi administrasi dengan cara tidak sah.

“Setiap pengumuman, kami selalu ingatkan masyarakat untuk memberikan masukan atau melaporkan jika menemukan fakta di lapangan, terutama terkait masa pengabdian yang kurang dari dua tahun,” tegas Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKD Kabupaten Rembang, Miftachul Ichwan Anggoro Kasih.

Bak membuka ‘Kotak Pandora’, BKD Rembang telah menerima beberapa laporan tertulis, termasuk dari tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang.

“Ada juga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tiba-tiba mencabut (laporan). Entah karena gejolak atau alasan lain, kami masih mendalaminya,” ungkap Ichwan.

Fokus utama BKD Rembang adalah formasi guru, di mana sebagian kuota diperuntukkan bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

“Kami sangat berhati-hati, jangan sampai ada yang lolos dengan data palsu, apalagi hanya karena belas kasihan. Ini bisa berujung masalah hukum,” jelas Ichwan.

Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam menjaga integritas seleksi PPPK, BKD Rembang membuka pintu lebar-lebar.

Laporan dapat disampaikan secara tertulis langsung ke Kantor BKD Rembang.

“Kami jamin kerahasiaan identitas pelapor. Jangan ragu, datang saja ke bidang PPIK dan temui saya atau Mbak Ajeng,” pungkas Ichwan.

BACA JUGA :  Pilu, ABK Selamat Ceritakan Kronologi Tenggelamnya KM Soneta

Langkah BKD Rembang ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak.

“Ini langkah maju untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan profesional,” ujar salah satu masyarakat Rembang.

Dengan dibukanya layanan pengaduan ini, diharapkan seleksi PPPK di Kabupaten Rembang dapat berjalan transparan dan akuntabel, serta menghasilkan ASN yang berkualitas dan berintegritas.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini