Biaya Haji Tahun Ini Rp89,4 Juta, Jemaah Cukup Bayar Rp55,4 Juta

waktu baca 2 menit
Selasa, 7 Jan 2025 13:11 0 283 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah (Kemenag), telah menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2025 sebesar Rp89,4 juta.

Sedangkan biaya yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp55,4 juta.

Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengungkapkan, angka ini turun sekitar Rp4 juta dibandingkan BPIH tahun 2024.

“Kami telah bekerja keras menurunkan BPIH tahun ini, baik komponen Bipih atau biaya yang dibayar oleh jemaah, maupun nilai manfaat yang dibayarkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” ungkap Abdul Wachid, Selasa (7/1/2025).

Politisi partai Gerindra asal Jepara ini mengatakan, selain BPIH yang turun sekitar Rp4 juta, besaran Bipih atau biaya yang dibayarkan oleh jemaah juga turun menjadi Rp55,4 juta atau turun sekitar Rp600 ribu dibanding tahun lalu.

Bahkan, penggunaan nilai manfaat turun drastis sekitar Rp1 triliun, dari tahun lalu sebesar Rp7,8 trilun menjadi Rp6,8 triliun.

Pihaknya berusaha agar tidak hanya BPIH yang turun, melainkan juga Bipih yang dibayarkan jemaah dan nilai manfaat yang diambilkan dari BPKH.

“Ini agar di satu sisi jemaah bisa merasakan adanya penurunan dibanding tahun lalu, kemudian di sisi lain juga kita bisa menjaga sustainabilitas dana haji,” katanya.

Dikatakan, kuota haji Indonesia tahun 2025 sebanyak 221.000 jemaah. Dengan rincian, Kuota haji reguler sebanyak 203.320 jemaah yang terdiri dari reguler murni sebanyak 201.063 jemaah, Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) sebanyak 1.572 jemaah, dan Tim Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) sebanyak 685 jemaah.

BACA JUGA :  Jalan Alternatif Pucakwangi-Pati Dipenuhi Sampah

Sedangkan Kuota haji khusus sebanyak 17.680 jemaah sesuai ketentuan Pasal 64 Ayat (2) Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa jemaah haji khusus sebesar 8 persen dari kuota reguler.

Nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang dollar Amerika Serikat (USD) dan Saudi Arabian Riyal (SAR) yang digunakan sebagai dasar perhitungan BPIH adalah 1 USD sebesar Rp16.000,00 (enam belas ribu koma nol nol rupiah).

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini