JEPARA – Mondes.co.id | Bagi masyarakat yang ingin berobat secara gratis bisa datang ke Pendopo Kabupaten Jepara. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, tepatnya pada Jumat – Minggu, 27-29 Oktober 2023.
Pengobatan kali ini menggunakan Transcranial Magnetic Stimulation (TMS) Robotic. Ketua panitia K.H. Sabiq Abdurrofiq mengatakan, kegiatan ini akan berlangsung hingga Ahad, 29 Oktober 2023.
Bakti sosial itu digelar dimaksudkan untuk membantu masyarakat dari berbagai penyakit seperti strok, syaraf, gangguan otak, dan berbagai jenis penyakit lain yang belum sembuh.
“Berawal dari jagongan beberapa teman, kebetulan ada yang kenal dengan Dokter Purnawirawan Budi Wahyono, seorang spesialis syaraf yang memiliki keahlian di bidang diagnosa dan pengobatan penyakit terkait dengan sistem saraf, termasuk otak, otot, dan saraf tulang belakang. Beliau dari Jakarta, berkenan ke Jepara dengan membawa dua alat, serta memberikan praktik gratis,” katanya.
Karena itulah, kegiatan ini digelar tanpa label nama komunitas sebagai penyelenggara.
“Yang penting bisa membantu warga yang butuh pengobatan. Dalam tiga hari kami targetkan setidaknya 300 orang memanfaatkan kesempatan berobat gratis ini,” tambahnya.
dr. Budi Wahono mengatakan, selain TMS Robotic, dalam bakti sosial itu dia juga membawa Lasser Needle.
“TMS memberi stimulasi gelombang magnetik lewat kepala. Sebenarnya untuk mengatasi gangguan otak, tapi banyak manfaat untuk pengobatan syaraf terjepit dan sebagainya,” katanya.
Sedangkan Lasser Needle untuk membantu pasien dengan penyakit sistemik seperti asma, hipertensi, dan nyeri lutut.
Sekda Edy Sukatmiko berharap, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan pengobatan gratis ini.
“Semoga terbantu dan dapat rida Allah SWT. Dan masyarakat Jepara sembuh dari penyakitnya,” kata Sekda.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasdim Jepara Mayor Arm. Syarifudin Widianto, Mustasyar PCNU Jepara Kiai Makmun Abdullah Hadziq, Rais Syuriah PCNU K.H. Hayatun Nufus, tokoh agama Budha Kaspari, hingga tokoh agama Hindu Adi Supaini.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar