Berkas Kasus Dugaan Pelecehan di Ponpes Sedan Dilimpahkan ke Kejari Rembang

waktu baca 2 menit
Senin, 21 Jul 2025 16:50 0 83 Supriyanto

REMBANG – Mondes.co.id | Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di pondok pesantren (Ponpes) Kecamatan Sedan, Rembang kini memasuki babak baru.

Pengasuh Ponpes yang terlibat dalam kejadian ini pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebagai informasi, pengasuh Ponpes tersebut tersandung kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri di bawah umur.

Kasus yang menggemparkan publik ini telah memasuki babak baru.

Saat ini, berkas perkara dari kepolisian telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rembang.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rembang, Yusni Febriansyah Efendi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima berkas kasus tersebut pada minggu lalu.

Saat ini, berkas perkara sedang dalam tahap penelitian oleh jaksa, guna menelaah kelengkapan formil dan materiil dari kasus yang melibatkan pengasuh Ponpes tersebut.

“Berkasnya sudah masuk ke kita minggu lalu, dan sedang dilakukan penelitian kelengkapan formil dan materiil oleh jaksa peneliti,” ujar Yusni kepada awak media pada Senin (21/7/2025).

Yusni menjelaskan, hasil dari penelitian jaksa ini akan menjadi penentu status berkas perkara.

Jika berkas dinyatakan lengkap, maka akan diterbitkan pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap atau P21, yang berarti kasus tersebut siap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di persidangan.

Namun, jika ditemukan kekurangan atau ketidaklengkapan, maka berkas akan dikembalikan kepada penyidik kepolisian dengan diterbitkannya P19, untuk dilengkapi.

“Saat ini masih menunggu hasil penelitian. Belum tahu apakah P21 atau P19,” tambahnya, menekankan bahwa proses penelitian masih berjalan.

Lebih lanjut, Yusni juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, baru berkas perkara dari kasus yang terjadi di Kecamatan Sedan ini yang sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Rembang.

BACA JUGA :  Prof Ali Agus Gagas Pendirian Perguruan Tinggi Pertanian di Blora

Sementara itu, kasus serupa yang juga santer diberitakan dan diduga terjadi di Kecamatan Sale, termasuk di area Perhutani, belum sampai ke meja kejaksaan.

“Yang masuk baru yang (kasus) Sedan. Yang (kasus) Perhutani belum,” jelas Yusni.

Mengenai kapan hasil telaah jaksa akan rampung dan dapat diumumkan ke publik, Yusni belum bisa memberikan kepastian.

“Nanti dikabari, ya,” pungkasnya, meminta kesabaran dari pihak media dan masyarakat yang menanti perkembangan kasus ini.

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pengasuh Ponpes ini menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya yang besar terhadap korban, keluarga, serta citra lembaga pendidikan keagamaan.

Publik berharap agar proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan, demi tegaknya kebenaran dan perlindungan terhadap anak-anak, khususnya para peserta didik.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini