PATI – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menegaskan bakal tetap memberikan pelayanan yang prima selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati, Jumani mengatakan, ihwal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
“Kita ada dasar, Peraturan Presiden No 21 Tahun 2023 kalau enggak salah, terkait hari dan jam kerja instansi pemerintah dan ASN,” ujarnya melalui sambungan telepon, Jumat (28/2/2025).
Perpres ini mengatur mengenai ketentuan mengenai hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN yang berlaku bagi instansi pusat dan daerah.
Hari kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 hari dalam 1 minggu, yaitu hari Senin-Jumat.
“Di situ diatur yang 5 hari kerja itu jam berapa sampai jam berapa. Yang 6 hari kerja juga diatur di situ,” terangnya.
Jam kerja lnstansi Pemerintah dan pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 minggu, tidak termasuk jam istirahat.
Sedangkan jam kerja Instansi Pemerintah dan pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat.
“Senin-Kamis itu pukul 07.30 sampai 14.15 WIB. Tidak ada waktu istirahat. Kalau hari Jumat jam 07.30 sampai 13.30 WIB, ada waktu istirahat salat jumat jam 12.00-12.30 WIB,” imbuh Jumani.
Sehingga meski di bulan puasa, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap bekerja sesuai peraturan yang ada.
“Pelayanan tetep tidak terpengaruh itu bulan Ramadan atau hari biasa. Sama saja. Pelayanan tetep bekerja seperti biasa,” ungkapnya.
“Diharapkan yang khususnya di RS Puskesmas itu mereka kan menganut 6 hari kerja, jadi ya disesuaikan juga. Intinya pelayanan jalan seperti biasa tidak ada masalah, tidak membedakan,” imbuh Jumani.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar