PATI – Mondes.co.id | Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak & Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Pati mengungkap berbagai jenis kekerasan yang musti diwaspadai.
Anggia Widiari selaku Sub Koordinator Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsos P3AKB Kabupaten Pati menuturkan bahwa kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pati perlu disikapi secara serius.
Berdasarkan catatan Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, angka kekerasan perempuan dan anak di Bumi Mina Tani hingga pertengahan tahun 2024 mencapai 35 kasus.
“Sejauh ini kasus kekerasan ada 35 kasus. Ada yang kekerasan seksual, KDRT, hak asuh anak, anak berhadapan dengan hukum, bahkan pembunuhan “ ungkapnya kepada Mondes.co.id, Kamis (11/7/2024).
Ia menyampaikan beberapa tindakan kasus kekerasan pada perempuan dan anak meliputi kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hak asuh anak, anak berhadapan hukum, pembunuhan, dan bullying.
Jika ditelisik lebih jauh, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pati tahun 2023 mencapai 105 kasus.
Didominasi kekerasan seksual di urutan pertama dengan jumlah 44 kasus, KDRT di urutan kedua dengan 35 kasus, dan disusul anak berhadapan dengan hukum dengan 11 kasus.
Ia memaparkan bahwa UPTD PPA Kabupaten Pati memiliki fungsi layanan, antara lain penerimaan laporan, pemberian informasi tentang hak korban, serta pemberian layanan psikologis.
Kemudian, pemberian layanan psikososial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, dan reintegrasi sosial.
Berikutnya, penyediaan layanan hukum, identifikasi pemberdayaan ekonomi, identifikasi kebutuhan penampungan sementara untuk korban, pemenuhan hak korban dengan berkoodinasi bareng lembaga lain, dan pemantauan korban oleh aparat penegak hukum selama proses peradilan. Selain itu, ada pula pemenuhan fasilitas bagi korban penyandang disabilitas
“Hadirnya UPTD PPA di Kabupaten Pati ini diharapkan terpenuhinya layanan konseling, serta rumah aman bagi korban kekerasan pada anak. Selanjutnya terpenuhinya rujukan layanan untuk memfasilitasi kebutuhan korban, yakni layanan medis dan layanan hukum. Serta menciptakan masyarakat yang sadar dan berdaya, untuk melaporkan kasus kekerasan dan tersedianya layanan yang mudah dijangkau,” ungkapnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar