Berangkat Ngajar, Guru MI Dibegal, Polisi Ringkus 2 Pelaku Kriminal

waktu baca 2 menit
Kamis, 17 Nov 2022 05:15 0 992 mondes

BLORA – Mondes.co.id | Sebanyak dua orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curras), berhasil diringkus Tim Reserse Mobile Satuan Reserse Kriminal (Tim Resmob Satreskrim) Polres Blora.

Kapolres Blora AKBP Fahrurozi melalui Kasat Reskrim AKP Supriyono, mengatakan kedua tersangka tersebut masing-masing adalah K (28) asal Kecamatan Tunjungan (Rembang) dan MAF (29) warga Kecamatan Rembang (Rembang).

Sebelumnya, seorang guru MI berinisial DCL menjadi korban curras di Jalan Seso Sayuran turut tanah Dukuh Angkruk, Desa Jatirejo, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora pada pukul 07.30 WIB, Rabu 16 November 2022.

“Korban berangkat dari rumah menuju ke MI Darussalam Bacem untuk mengajar, dengan mengendarai sepeda motornya,” ujarnya, Kamis 17 November 2022.

Sesampainya di jembatan turut Desa Gedangdowo, Kecamatan Jepon, ada seorang laki-laki yang menghentikan korban dan bilang bahwa istri pelaku mau melahirkan di Desa Tempuran.

“Lalu dengan alasan biar perjalanan cepat sehingga pelaku meminta untuk yang menyetir dan korban diboncengkan pelaku hingga sampai di Dukuh Angkruk, Desa Jatirejo,” terang Kasat Reskrim.

Dalam perjalanan korban sudah merasa curiga, lalu pelaku pura pura menelpon seseorang, pelaku memutar balik sepeda motor dan kemudian berhenti.

Setelah itu korban disuruh turun sebentar kemudian pelaku langsung menarik gas sepeda motor dan seketika korban berusaha mempertahankan sepeda motor dengan memegangi bagian belakang akan tetapi karena sepeda motor melaju cepat sehingga korban terjatuh dan terseret hingga sekira 10 meter.

BACA JUGA :  JMPPK Galang Kekuatan Usir Perusahaan Asing di Bumi Kartini, Termasuk PT KRI

“Akhirnya sepeda motor berhasil dibawa oleh pelaku dan korban mengalami luka lecet lecet di tangan sebelah kiri, luka lecet di perut, luka lecet di lutut sebelah kanan yang kemudian korban melakukan pemeriksaan ke Puskesmas Jepon dan melaporkan ke Polsek Jepon,” lanjut Kasat Reskrim.

Menerima laporan tersebut Satreskrim Polres Blora langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut. Pelaku diamankan di Kabupaten Rembang dan di wilayah Blora.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu unit SPM Honda Supra X 125 warna hitam nopol K-3901-KY berikut STNK, serta satu unit handphone merk oppo A9.

“Kerugian total korban sekira Rp 13.000.000 Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” bebernya.

Kepada masyarakat Kasat Reskrim berpesan agar tidak mudah percaya kepada orang asing yang tidak dikenal, karena modus kejahatan saat ini terus berkembang dan masyarakat diminta agar selalu waspada.

“Kita harus tetap hati hati dan waspada, dewasa ini banyak modus pelaku tindak kejahatan,” pungkasnya. (Ist/As/Dr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini