Beragam Narkotika dan Miras Dimusnahkan di Kantor Kejaksaan 

waktu baca 2 menit
Kamis, 23 Nov 2023 18:11 0 607 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Berbagai barang narkotika berupa shabu dan ganja dimusnahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Jepara, pada Kamis 23 November 2023. Barang haram tersebut merupakan hasil kejahatan di wilayah hukum Jepara.

Pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Jepara pada Kamis, 23 November 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Muhammad Ichwan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jepara sebanyak 713 barang bukti.

Hal ini didasarkan pada surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Nomor PRINT-1056/M.3.32/11/2023 tanggal 20 November 2023.

Beberapa barang bukti yang dimusnahkan yaitu, narkotika 65 perkara dengan jumlah barang bukti narkotika sabu 209,62 gram, ganja 27,23 gram, perkara Kesehatan 7 perkara, obat obatan 312.546 butir, dan 1.306 pcs yang telah dikemas.

Selain itu, ada perkara tipiring 10 perkara, barang bukti miras sebanyak 273 botol, perkara cukai 7 perkara dengan barang bukti rokok sebanyak 1.544.171 batang.

Barang bukti lainnya dari kasus judi 8 perkara, petasan 4 perkara, pencurian 3 perkara, pornografi 2 perkara, uang palsu 1 perkara. Kemudian ormas 1 perkara, pembunuhan 1 perkara, penadahan 1 perkara, penganiayaan 1 perkara, dan pengeroyokan 1 perkara.

Pemusnahan BB, baik dari tindak pidana umum dan pidana khusus, bertujuan ikut menyukseskan program pemerintah memerangi narkotika dan barang berbahaya lainnya.

Sehingga, tercipta kehidupan masyarakat yang tertib, aman, serta kondusif. Tidak hanya itu, hal ini juga mewujudkan generasi milenial yang sehat dan berintelektual.

“Semoga ke depannya tindak pidana umum dengan penuntutan dari Kejaksaan Negeri Jepara dapat membuat efek jera bagi para pelakunya, dan Kabupaten Jepara aman dari tindak kejahatan,” kata Muhammad Ichwan.

BACA JUGA :  Kakek 78 Ditemukan Tewas di Pinggir Pantai

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini