HAPPY NEW YEAR

Benteng Hukum dari Desa Troso, Kisah Abdul Jamal Memagari Warisan Tenun Jepara

waktu baca 2 menit
Jumat, 13 Feb 2026 12:00 0 70 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Di balik deru ritmis Alat Tenun Bukan Mesin (ATBM) yang bersahutan di Desa Troso, tersimpan sebuah misi besar tentang kedaulatan budaya.

Adalah H. Abdul Jamal, sosok Sekretaris Desa, sekaligus Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Troso yang kini berdiri di garda terdepan sebagai “penjaga gerbang” identitas tenun ikat kebanggaan Jepara.

Langkah Jamal mengamankan hak intelektual Tenun Troso, tidak lahir dari meja birokrasi, melainkan dari sebuah “tamparan” pengalaman pahit di masa lalu.

Pelajaran Mahal dari Desain untuk Ratu Elizabeth

Pada tahun 2010, Jamal pernah menggarap pesanan prestisius, desain motif tenun untuk interior rumah Ratu Elizabeth.

Nilai kontraknya fantastis, mencapai Rp100 juta.

Namun, sukacita itu berubah menjadi kegelisahan saat sang pembeli melarangnya memproduksi ulang motif tersebut.

“Saya diberi tahu bahwa motif itu sudah dipatenkan oleh mereka. Jika saya membuat ulang, saya bisa dituntut,” kenang Jamal, Jumat (13/2/2026).

Momen itulah yang membukakan matanya.

Ironi besar terjadi, seorang perajin lokal dilarang membuat karyanya sendiri karena lemahnya perlindungan hukum.

“Ternyata, selama ini perlindungan hukum bagi UMKM kita sangat lalai,” tegasnya.

Enggan membiarkan kekayaan intelektual desanya dicaplok pihak lain, Jamal bergerak cepat.

Bersama Pemerintah Desa dan Kabupaten, serta dukungan Kementerian Hukum dan HAM RI, ia menyusun fondasi legalitas bagi Tenun Troso.

Hasilnya, lahirnya Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Ikat Troso Jepara.

Lembaga ini tidak hanya mengurus dokumen, tapi juga merumuskan identitas visual yang diambil dari filosofi empat dukuh.

BACA JUGA :  BNPB Tinjau Banjir Ketitang Wetan, Instruksi Langsung Presiden Prabowo

Di Desa Troso terdapat empat dukuh, yaitu Dukuh Kedawung yang diwakili motif bambu.

Dukuh Ampel menonjolkan visual sawah dan Masjid Mantingan.

Dukuh Belik terinspirasi dari aliran sungai dan teratai.

Kemudian, Dukuh Sicengkir mengangkat keindahan batu alam.

Kini, perjuangan panjang itu membuahkan hasil manis.

Tenun Troso telah mengantongi Sertifikat Indikasi Geografis (IG), pengakuan sebagai Warisan Budaya Takbenda, serta perlindungan HAKI.

Label “Tenun Troso Jepara” kini sah secara hukum hanya milik perajin asli Troso.

Wilayah atau pihak lain tidak bisa lagi sembarangan mengklaim nama tersebut.

“MPIG bukan sekadar organisasi. Kami hadir untuk menjaga proses produksi, memastikan standar kualitas, stabilitas harga, dan yang paling utama, melindungi identitas kami dari klaim pihak luar,” pungkas Jamal dengan tegas.

Editor; Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini