Belum Semua Nelayan di Pati Punya NIB

waktu baca 2 menit
Selasa, 6 Agu 2024 18:36 0 310 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Nomor Induk Berusaha (NIB) wajib dimiliki oleh seorang pelaku usaha di berbagai bidang, salah satunya bidang perikanan.

Pelaku usaha di bidang perikanan meliputi nelayan penangkap ikan, penjual ikan maupun hasil tangkapan laut, pemilik cold storage, dan pengusaha kapal.

Artinya, mereka harus memiliki NIB guna melegalkan usaha yang dijalankannya secara tertib dan taat pada regulasi pemerintah.

Menurut Taryadi selaku Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pati, NIB bisa diurus dengan mudah oleh nelayan maupun pelaku usaha perikanan, apalagi DKP Kabupaten Pati bersama Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati memudahkan layanan mengurus NIB.

“Jika KUSUKA selesai, ini akan merambah ke NIB, kini NIB mutlak bagi nelayan ataupun pelaku usaha perikanan. Kita arahakan membuat NIB,” tegasnya kepada Mondes.co.id, Selasa, (6/8/2024).

Menurut perhitungannya, sejauh ini baru 50 persen pelaku usaha sektor perikanan di Kabupaten Pati yang mengantongi NIB.

Hal itu lantaran proses pengurusan NIB untuk pelaku usaha bidang perikanan terhenti, lantaran pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati sedang memprioritaskan pelaku usaha bidang lain dahulu.

Kondisi jumlah nelayan di Kabupaten Pati dikatakannya selalu bertambah, dari tahun ke tahun, minat untuk menekuni usaha perikanan di Bumi Mina Tani meningkat.

“Juni kemarin layanan NIB untuk nelayan kami stop dulu, karena juga menyasar bagi pelaku usaha lain, nelayan kami tunda dulu untuk dipakai yang lain. DPMPTSP mengeluarkan NIB bagi nelayan, maka sektor lain kudu diselesaikan dulu,” ujar Taryadi.

BACA JUGA :  Gudang Rosok Kades Puluhan Tengah Terbakar Hebat, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Pihak DKP Kabupaten Pati memfasilitasi pengurusan NIB secara online, yang mana data para nelayan tradisional akan diinput untuk diserahkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

DKP Kabupaten Pati sendiri membuka layanan input data nelayan mulai pukul 09.00 sampai 14.00 WIB.

“Kami dari DKP Pati khusus nelayan kecil tradisional dikoordinir, tidak jalan sendiri, khawatirnya menyita waktu dan tenaga. Kita sesuaikan kemampuan online yang dimulai jam 9 pagi sampai 2 siang,” terangnya.

Taryadi mengaku, antusiasme mengurus NIB cukup tinggi, per harinya kedatangan 50 sampai 60 pemohon NIB dari kalangan pelaku usaha bidang perikanan.

“Kemarin pelayanan kami antara 50 sampai 60 pemohon NIB tiap hari. Kita kerja sama dengan DPMPTSP Kabupaten Pati, pelayanan kita di tempat yang ada fasilitasnya,” tandasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini