Belum Ada Reklamasi Pasca Tambang di Kendeng Pati, Dinas ESDM: Tidak Harus Penghijauan 

waktu baca 2 menit
Jumat, 3 Nov 2023 12:30 0 809 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah Wilayah Kendeng-Muria menegaskan bahwa pihak penambang wajib melakukan reklamasi lahan jika pertambangan selesai beroperasi. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah Wilayah Kendeng-Muria saat ditanya awak media, pada Jumat, 3 November 2023.

Dalam pantauan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah Wilayah Kendeng-Muria, belum ada satu pun kawasan Pegunungan Kendeng di Kabupaten Pati yang lahannya direklamasi. Hal itu dikatakannya lantaran kegiatan penambangan masih berlangsung.

“Pada prinsipnya setelah tambang selesai beroperasi maka akan dilakukan reklamasi, dan itu wajib. Saat ini belum ada tambang yang melakukan reklamasi karena periziannya masih ada,” ungkap Dwi Suryono selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah Wilayah Kendeng-Muria saat ditemui di kantornya.

Kondisi demikian menurutnya perlu dipahami oleh seluruh pihak. Pasalnya, reklamasi hanya berlaku ketika lahan pertambangan sudah tidak ada lagi cadangan sumber daya.

“Reklamasi bagi lahan yang sudah tidak ada cadangan. Kalau ada yang belum reklamasi, maka masih dilakukan kegiatan tambang lagi di daerah situ. Bila sudah tidak ada kegiatan penambangan, sudah menjadi kewajiban perusahaan mereklamasi,” tegas Dwi.

Ia menjabarkan, esensi reklamasi adalah mengembalikan fungsi lahan, bukan mengembalikan topografi. Sehingga reklamasi bentuknya macam-macam. Ketentuan reklamasi ini diharuskan memberikan dampak yang bermanfaat, utamanya dari segi ekonomi bagi warga sekitar.

“Kalau tambang ada kewajiban reklamasi lahan, bentuknya macam-macam tidak harus penghijauan atau revegetasi. Kalau di beberapa wilayah, perusahaan melakukan reklamasi dengan pertimbangan memiliki manfaat secara ekonomi, seperti tempat wisata. Karena memberi benefit bagi penduduk sekitar melalui pariwisata,” ujarnya.

BACA JUGA :  Happy Asmara dan Gilga Sahid Dijadwalkan Manggung di Jepara Saat Hari Sumpah Pemuda

Dirinya mengatakan bahwa reklamasi tidak harus penanaman pohon, karena yang terpenting reklamasi memberi nilai tambah bagi masyarakat. Pihak perusahaan bertanggung jawab menentukan reklamasi yang akan dilakukan pasca tambang, sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Sedangkan, Dinas ESDM tidak memiliki kewenangan mengintervensi pihak penambang untuk menentukan bentuk reklamasi. Pihak Dinas ESDM pun tak memiliki agenda mereklamasi wilayah yang sudah selesai diduduki tambang.

“Program reklamasi dari mereka, mereka melakukan dengan rehabilitasi kawasan tersebut, kami tidak ada. Tetapi yang namanya reklamasi tidak selalu penghijauan, semua mendasari dokumen yang mereka bikin saat pengajuan IUP,” terang Dwi.

Menurutnya, ada beberapa perusahaan yang selesai operasi tambang di Kabupaten Pati melakukan reklamasi dengan membuka tempat wisata dengan corak perkebunan. Pasalnya, reklamasi menjadi planning perusahaan terkait.

“Kalau dibikin wisata dengan revegetasi, kategorinya bisa kebun buah, seperti di beberapa tempat di Pati, kayak di Gembong dan lain-lain. Tidak harus selalu revegetasi, terserah mereka memiliki plan apa,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini