JEPARA – Mondes.co.id | Sebanyak 12.201 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah dilantik secara serentak pada 7 November 2024.
Pelantikan dilaksanakan di kantor balai desa masing-masing.
Mereka akan bertugas menyelenggarakan tahapan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada Jepara yang akan berlangsung 27 November mendatang.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Jepara Muhammadun mengatakan, 12.201 KPPS itu akan bertugas di 1.743 TPS.
Ribuan TPS itu tersebar di 16 kecamatan di 195 desa/kelurahan wilayah Kabupaten Jepara, termasuk di tiga TPS lokasi khusus, yaitu di rumah tahanan dan di dua pondok pesantren.
“Semua KPPS sudah dilantik, dan langsung mengikuti bimbingan teknis,” kata Muhammadun.
Dengan dilantiknya petugas KPPS, KPU menekenakan netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada mendatang.
“Netralitas, integritas, independensi, imparsialitas KPPS sangat penting sebagai penyelenggara. KPPS menjadi garda terdepan penyelenggaraan Pilkada ini,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan, ada beberapa petugas KPPS yang mengikuti pelantikan tersebut secara daring karena sedang berada di luar kota dan sedang mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil.
“Secara aturan, boleh pelantikan dilakukan secara daring, dalam kondisi tertentu,” lanjut Muhammadun.
Muhammadun menjelaskan, para petugas KPPS itu diberikan bimbingan teknis yang disampaikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) didampingi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Baik PPK maupun PPS telah menerima materi training of trainer (ToT) dari KPU Kabupaten Jepara yang sebelumnya menerima Bimtek dari KPU Provinsi Jawa Tengah.
“Modul bimtek yang diberikan sama semua, bersumber dari modul yang disusun KPU RI dan disampaikan ke KPU provinsi. Tidak ada yang berbeda materinya, sehingga diharapkan memiliki pemahaman yang sama sebagai bekal untuk menyelenggarakan Pilkada,” kata Muhammadun.
Di antara materi bimbingan teknis adalah terkait kode etik penyelenggara Pilkada untuk KPPS, hal ini juga menjadi penting dalam pelaksanaan Pilkada mendatang.
Selain itu, juga mencakup hal-hal teknis seputar pelaksanaan pemungutan suara, serta penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) suara untuk pilkada.
“Selain dibekali pemahaman teknis penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara, KPPS juga harus menjunjung tinggi kode etik penyelenggara,” kata Muhammadun.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar