PATI – Mondes.co.id | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati, berhasil mengungkap dan mengamankan sebanyak 17 orang tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba, melalui Operasi Berantas Sindikat Narkoba (Bersinar) Candi 2023.
Menurut Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Operasi Bersinar Candi ini dilakukan mulai pada tanggal 9 sampai 28 Maret 2023. Dengan diberikan sebanyak lima Target Operasi (TO) dari Polda Jawa Tengah.
“Dari lima TO yang diberikan oleh Polda Jawa Tengah, Polresta Pati dapat mengungkap sebanyak 12 TO dan satu Non TO, dimana terdapat sebanyak 17 tersangka. Yang mana 16 orang adalah TO dan satu non TO,” ujar Kapolresta Pati saat menggelar Konferensi Pers di Kapolresta Pati, Selasa 4 April 2023.
Dengan tertangkapnya 12 TO tersebut, pihak Polresta Pati telah melampaui target yang diberikan oleh Polda Jawa Tengah.
“Sehingga untuk presentasi pengungkapan kasus TO Polresta Pati mencapai 240%, jadi melebihi dari target yang ditentukan oleh Polda Jawa Tengah, ” sambungnya.
Diketahui, ke-17 tersangka ini menurut Kapolresta Pati rata-rata mereka adalah pengguna sekaligus pengedar narkoba. Yang mana mereka ini mengedarkan barang haram itu di area Kabupaten Pati.
Ia melanjutkan, dari para tersangka tersebut pihak Polresta Pati berhasil mengamankan barang bukti (BB) sabu sebanyak 24,10 gram dan tembakau gorila sebanyak 5,61 gram.
“Dimana para TO ini rata-rata adalah pengedar dan pemakai narkoba. Sedangkan barang bukti yang dapat dikumpulkan yaitu sabu sebanyak 24,10 gram dan tembakau gorila sebanyak 5,61 gram, ” pungkasnya.
Sebagai informasi, para tersangka akan dikenakan Pasal sesuai dengan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba, yaitu Pasal 114 dan 112 KUHP dimana ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Vin/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar