JEPARA – Mondes.co.id | Sebanyak 12 desa di Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara mengajukan informasi yang dikecualikan untuk diakses publik.
Camat Pecangaan Saptwagus Karnanejeng Ramadi, mengatakan sebanyak 12 desa tersebut, telah melaksanakan uji konsekuensi publik.
“Uji konsekuensi bertujuan menentukan informasi yang tidak dapat diakses oleh masyarakat karena alasan tertentu,” kata dia, Kamis (3/10/2024).
Sebelum diujikan, masing-masing desa telah memetakan jenis informasi yang boleh dan tidak boleh dipublikasikan.
Proses ini dilakukan agar setiap desa dapat menyesuaikan pengelolaan informasi publik dengan regulasi yang berlaku.
Kegiatan ini penting, agar pemerintah desa mampu mengelola informasi publik secara transparan. Sekaligus menjaga kerahasiaan data yang dilindungi undang-undang.
“Uji konsekuensi ini membantu memastikan desa tidak melanggar aturan, dan tetap dapat melayani hak masyarakat untuk mendapatkan informasi,” jelasnya.
Kepala Diskominfo melalui Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi, Heru Purwanto, turut menjelaskan bahwa uji konsekuensi ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Regulasi ini memberikan hak kepada masyarakat untuk mengakses informasi. Namun, tetap ada batasan yang harus dipertimbangkan demi menjaga kerahasiaan data penting,” ungkapnya.
Di deretan tim penguji, proses ini melibatkan Wakil Rektor Unisnu Jepara Abdul Wahab, Kabid Bina Pemerintahan Desa pada Dinsospermasdes Jepara Muh. Taufik, dan Penyuluh Hukum Bagian Hukum Setda Jepara Dhody Hermawan.
“Tim penguji menyetujui 6 dari 17 informasi yang diajukan untuk dikecualikan dari akses publik,” kata dia.
Di antara informasi yang dikecualikan adalah arsip dinamis yang terkait dengan dokumen SPJ keuangan yang belum diaudit, dan letter C.
Hal tersebut dilakukan lantaran, informasi ini dianggap sensitif karena dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, informasi lainnya dinyatakan harus dibuka atau dibuka sebagian kepada publik. Misalnya, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Di mana informasi pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap dirahasiakan. Namun, informasi lainnya dapat diakses oleh masyarakat.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar