JEPARA – Mondes.co.id | Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Jepara dibekali kemampuan jurnalisme kriminal. Hal ini penting agar para awak media tidak terjebak dalam kesalahan hukum.
Peningkatan kemampuan jurnalistik kriminal digelar di HJNF Corner Caffe, Kelurahan Jobokuto, Jepara Rabu (29/5/2024).
Hadir Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kasdim Mayor Arm. Syarifuddin Widianto, dan Kasi Intelejen Kejari Juniardi.
Ketua PWI Jepara Budi Santoso mengatakan, materi jurnalisme kriminal ini penting didapatkan oleh para wartawan.
Hal itu agar lebih mampu meyajikan berita yang benar seusai fakta. Sebab, isu tersebut cukup banyak dikonsumsi publik.
“Dalam dunia kewartawanan, topik kriminal jadi perhatian yang cukup banyak dari masyarakat,” kata dia.
Dengan pelatihan ini, dia ingin para wartawan, khususnya yang tergabung dalam PWI Jepara, bisa lebih memahami dan tidak tersandung kasus.
“Jangan sampai di tengah jalan ketika melakukan kerja jurnalistik malah berada di posisi tidak aman,” imbuhnya.
Menurutnya, sebagai seorang wartawan, harus mampu memahami mengenai undang-undang dan peraturan hukum. Hal ini untuk memudahkan mereka dalam mengkaji sumber di lapangan.
“Meskipun hanya sedikit. Paling tidak tau tentang hukum dan aturan,” kata dia.
Pj Bupati Edy Supriyanta mengucapkan apresiasi terhadap PWI Jepara, karena sudah bekerja sama dalam pemberitaan di Kabupaten Jepara.
Ia juga akan mendukung upaya-upaya peningkatan potensi dari pewarta, dan ingin para wartawan semakin memahami kode-kode etik jurnalistik. Harapannya, setiap tulisan yang dipublikasikan tak memicu jerat hukum.
“Kami ingin apresiasi telah melakukan pelatihan jurnalisme kriminal, tentu kegiatan ini harus benar dicermati sebagai mana kode etik wartawan,” ujarnya.
Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan, wartawan menjadi pilar keempat demokrasi yang harus selalu dijaga.
Pihaknya berkomitmen akan selalu terbuka terhadap informasi yang dibutuhkan oleh para jurnalis.
“Tidak ada teman media, pasti informasi tidak akan cepat tersampaikan kepada masyarakat,” kata dia.
Kanit Pindum Satreskrim Polres Jepara Ipda Fathir Alam, menyampaikan rambu-rambu dan batasan mengenai pemberitaan dalam sebuah kasus.
Ia juga menyampaikan mengenai UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Wartawan senior Sukardi menyampaikan bahwa sebuah pemberitaan yang dituliskan harus didasarkan pada hati nurani masing-masing. Setiap wartawan harus bisa menempatkan diri.
“Kalau mau nulis. Juga harus didasarkan pada hati nurani. Apakah memberikan memberikan manfaat atau malah menimbulkan mudharat,” kata dia.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar