JEPARA – Mondes.co.id | Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) berkomitmen penuh dalam penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) secara maksimal dan berkelanjutan.
Penanganan dilakukan melalui prosedur yang melibatkan berbagai perangkat daerah, mulai dari asesmen awal, penjangkauan, layanan medis, hingga proses rehabilitasi sosial.
Kepala Dinsospermasdes Jepara, Edy Marwoto melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Perlindungan dan Jaminan Sosial, R Bambang Hernantya menegaskan, Pemkab Jepara tak pernah abai untuk menangani dan merehabilitasi ODGJ di Kabupaten Jepara.
“Saat ini penanganan ODGJ terus kami maksimalkan dengan koordinasi lintas instansi,” kata dia, Selasa (1/7/2025).
Pertama, penjangkauan lapangan dilakukan oleh Satpol PP, kemudian Dinsospermasdes melakukan asesmen awal untuk mengidentifikasi kondisi dan kebutuhan ODGJ yang dilaporkan masyarakat.
“Apabila diperlukan perawatan atau layanan medis, akan dilakukan oleh Dinas Kesehatan melalui RSUD R.A. Kartini Jepara,” tuturnya.
Apabila ODGJ belum memiliki kepesertaan dalam program BPJS, Pemkab Jepara pun akan membantu fasilitasi agar yang bersangkutan bisa memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan.
Salah satu contoh kasus yang pernah ditangani adalah ODGJ yang berada di wilayah Jobokuto.
Dinsosospermasdes Jepara telah memfasilitasi rehabilitasi terhadap yang bersangkutan di Panti Waluyo Utomo milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2024.
“Namun, setelah menjalani masa perawatan, yang bersangkutan meninggalkan panti tanpa izin,” kata dia.
Bambang pun memastikan, apabila ditemukan ODGJ yang memerlukan layanan lanjutan, Pemkab Jepara siap kembali melakukan upaya rehabilitasi sesuai prosedur yang berlaku.
Ia menekankan pada pentingnya keterlibatan keluarga dalam proses pemulihan ODGJ.
“Untuk bulan ini saja, kami sudah merehabilitasi sepuluh ODGJ ke panti milik pemerintah provinsi dan memulangkan kembali ke keluarga,” katanya.
Fokus utamanya kami pada penanganan berbasis keluarga, tetapi jika keluarga sudah tidak dapat memberikan perawatan, barulah ditempatkan yang bersangkutan di panti rehabilitasi.
Pemerintah Kabupaten Jepara juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan keberadaan ODGJ di lingkungan sekitar melalui perangkat desa atau langsung ke instansi terkait.
Setiap laporan akan direspons dengan tindakan sesuai ketentuan, sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama dan perlindungan terhadap warga yang rentan.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar