Begini Prosedur Penggunaan Senjata Api bagi Anggota Polisi

waktu baca 2 menit
Jumat, 27 Des 2024 08:37 0 420 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Anggota kepolisian tidak bisa begitu saja menggunakan senjata api (senpi). Ada tahapan dan prosedur yang harus mereka lalui.

Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno mengatakan, aturan penggunaan senpi, tertuang dalam Pasal 8 Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Bahwa penggunaan kekuatan senpi atau alat lain dapat dilakukan ketika, pertama, tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat.

Kedua, anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut.

Serta ketiga, anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.

“Diharapkan polisi memahami prinsip penggunaannya, baik itu dari segi penegakan hukum legalitas, nesesitas dan proporsionalitas,” ungkap Wakapolres, Kamis (26/12/2024).

Khusus untuk prosedur mengenai peringatan sebelum penggunaan senpi, hal ini pun diatur pada Pasal 48 ayat (2).

Pertama, petugas harus menyebutkan dirinya sebagai petugas atau anggota Polri yang sedang bertugas.

Kedua, memberi peringatan dengan ucapan secara jelas dan tegas kepada sasaran untuk berhenti, angkat tangan, atau meletakkan senjatanya.

“Ketiga, memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuhi,” kata dia.

Guna menghindari penyalahgunaan senpi, Polres menggelar pemeriksaan rutin kepada anggotanya.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan, keamanan, dan kelayakan senpi yang digunakan oleh personel dalam menjalankan tugas kepolisian sehari-hari.

“Keamanan senpi adalah tanggung jawab kita semua. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan senpi yang digunakan dalam kondisi yang optimal, aman, dan tidak menimbulkan risiko, baik bagi diri sendiri maupun masyarakat,” ujar Kompol Edy Sutrisno.

BACA JUGA :  Cagub Luthfi Janji Bantu Petani Pati

Selanjutnya di Pasal 47 ayat (2), tertuliskan ada enam hal yang perlu diperhatikan oleh para petugas kepolisian yang hanya boleh menggunakan senpi. Antara lain :

1. Dalam hal menghadapi keadaan luar biasa

2. Membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat

3. Membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat

4. Mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang

5. Menahan, mencegah, atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa

6. Menangani situasi yang membahayakan jiwa, di mana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini