JEPARA – Mondes.co.id | Masyarakat di Kabupaten Jepara bertanya-tanya terkait keberadaan rumah yang digeledah Kejaksaan Agung dan berhasil menemukan uang senilai Rp5,5 miliar. Seperti apa penampakannya?
Rumah tersebut berada di RT 01 RW 01 Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.
Usai kasus penggeledahan uang Rp5,5 miliar, kondisi rumah tertutup rapat dan sepi.
Kemarin, sekitar pukul 09.07 WIB, terlihat rumah sepi. Tidak ada aktivitas di dalam rumah sama sekali. Kemungkinan yang tinggal di rumah itu, sudah pergi.
Namun, terlihat ada sepasang sandal yang ada di depan teras rumah. Saat Petinggi Desa Tunggul Pandean, M Khotibul Umam mencoba mengetuk pintu rumah, ternyata tidak ada jawaban sama sekali.
M Khotibul Umam menyampaikan bahwa rumah tersebut ditempati oleh saudara Ali Muhtarom yaitu Didik beserta istrinya yang memiliki KTP sebagai warga Desa Blimbingrejo, Kecamatan Nalumsari.
“Sebenarnya rumah penemuan uang itu bukan warga kami, namun malah desa lain yang bertempat tinggal di sana,” kata Khotibul, Jumat (25/4/2025).
Sebenarnya petugas desa sempat meminta Didik untuk mengurus alamat tempat tinggalnya yang berada di Desa Tunggul Pandean, namun sampai sekarang pun enggan mengurusnya.
“Sebenarnya petugas desa sudah sempat meminta untuk segera mengurus tapi ya tidak mau mengurus,” ujarnya.
Khotibul pun juga sempat merasa kaget atas adanya kabar penemuan uang yang ada di Desa Tunggul Pandean. Ia mengaku mengetahui kabar tersebut dari istrinya yang membaca berita.
Ketua RT 01 RW 01, Suparno (61) mengatakan penemuan itu diungkap oleh Kejaksaan Agung pada tengah malam, atau tepatnya pada Minggu (13/4/2025). Proses penggeledahan dilakukan pukul 12.00 WIB.
Saat pengeledahan kata dia, melihat ada beberapa orang dengan menggunakan tiga mobil yang berada di sekitaran lokasi penemuan uang.
“Sekiranya ada empat orang menggunakan tiga mobil,” tuturnya.
Dia menjelaskan, ikut menyaksikan perhitungan uang yang diamankan oleh Kejaksaan Agung. Terdapat 42 pack dollar AS.
“Saya ikut menyaksikan perhitungan uang yang dimulai jam 12.00-an sama jam 03.00 pagi, itu ada 42 pack dollar AS dan tiga pack dollar Singapura,” tuturnya.
Untuk keseharian dari saudara Ali Muhtarom, Didik bekerja di sawah sementara istrinya bekerja sebagai guru di Desa Purwogondo.
Tersangka Hakim Ali Muhtarom sendiri ternyata bukan warga Desa Pelemkerep, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, hingga Pemerintah Desa tidak mengetahui sosoknya.
Menurut keterangan satu di antara warga Desa Pelemkerep yang enggan disebutkan namanya, bahwa tersangka ditangkap oleh kejaksaan pada Sabtu, 12 April 2025 malam, seusai menghadiri acara Halalbihahal di RT 05 RW 02 Desa Pelemkerep.
Dia menuturkan, tersangka dijemput oleh beberapa orang berbekalkan senjata api yang menggunakan mobil.
“Penangkapan itu pada malam Minggu, 12 April datang halalbihalal sempat datang, setelah acara selesai tersangka langsung digerebek dengan orang bermobil plat B dan membawa senjata api,” ungkapnya.
Senada dengan hal itu, Petinggi Desa Pelemkerep, Sutrisno membenarkan bahwa kabar penangkapan sekaligus pengeledahan rumah Ali Muhtarom saat hendak pulang dari acara halalbihalal.
Ia mengaku terkejut atas kedatangan aparat penegak hukum yang langsung melakukan penyisiran di rumah tersebut.
“Awalnya saya tidak tahu, tiba-tiba ada telepon kalau ada tamu dari Jakarta yang menunggu di Balai Desa,” ucap Sutrisno, Kamis (24/4/2025).
Mendapatkan informasi itu, Kepala Desa langsung bergegas menuju ke Balai Desa Pelemkerep.
Sekiranya pukul 21.00 WIB, Kepala Desa Pelemkerep menemui Kejaksaan Agung yang telah ditemani oleh Ketua RT 05 dan Ketua RW 02.
Saat menemui Kejaksaan Agung, Petinggi Desa Pelemkerep sempat ditanyai dan memperlihatkan foto dari Ali.
Namun, Petinggi Desa Pelemkerep, Sutrisno mengakui tidak mengenal sosok tersangka.
“Saya ditanyai dan diperlihatkan fotonya, tapi saya malah tidak mengenal dan tidak mengetahui, karena selama di sini tidak pernah ketemu,” ungkapnya.
Dia mengatakan, sebenarnya Ali masih masuk dalam warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, bukan warga Desa Pelemkerep, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.
“Ali memiliki dua rumah, yang satu di Bandungrejo dan Pelemkerep, beliau tidak mengurus surat pindah yang berada di Pelemkerep. Jadi saya tidak pernah kenal beliau dan tidak ketemu beliau,” tuturnya.
Saat diamankan, Ali pun masih mengenakan sarung dan pakaian koko dengan peci.
Namun, Ali sempat dibawa ke rumah yang ada di Desa Bandungharjo, Kecamatan Kalinyamatan, untuk berganti pakaian.
“Saat diamankan ya masih pakai sarung dan peci, tapi dibawa ke rumah Bandungharjo dan ke sini lagi sudah berganti baju dan mengenakan celana panjang,” ujarnya
Saat pemeriksaan kata Petinggi, ada beberapa barang bukti yang diamankan seperti HP, laptop, dokumen, dan satu unit mobil Pajero.
Sementara itu, untuk barang bukti uang senilai Rp5,5 miliar dalam bentuk dolar AS ditemukan di lokasi berbeda, yakni di rumah saudaranya yang berada di desa Tunggul Pandean Kecamatan Nalumsari.
“Dari penggeledahan itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit handphone, sebuah laptop, sejumlah dokumen, dan satu unit mobil,” ungkapnya.
Namun, menurut informasi dari Kepala Desa, rumah tersebut masih dihuni oleh istri dan dua anaknya. Ali Muhtarom pun juga dikenal cukup kerap memberikan sumbangan dalam kegiatan di RT.
“Kalau datang langsung tidak, tapi selalu menyumbang kegiatan RT, atau RW, seperti kajatan,” tuturnya.
Diberitakan ssbelumnya, Kejaksaan Agung menemukan uang Rp5,5 miliar yang disimpan dalam sebuah koper. Hal itu merupakan hasil penggeledahan di rumah tersangka Hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah.
Diketahui penggeledahan itu dilakukan Kejaksaan Agung pada Minggu (13/4/2025) lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, saat penggeledahan, penyidik menemukan mata uang Dollar Amerika Serikat (USD) sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok.
“Jadi kalau kita setarakan di kisaran Rp5,5 miliar ya,” kata Harli kepada wartawan, Rabu (23/5/2025).
Lebih jauh ia menerangkan, awalnya saat melakukan penggeledahan di rumah itu, penyidik belum menemukan adanya uang miliaran tersebut.
Namun di saat bersamaan, penyidik melakukan komunikasi dengan penyidik yang berada di Jakarta untuk menanyakan kepada Ali Muhtarom yang saat itu tengah diperiksa di Kejagung.
“Jadi ketika saudara AM diperiksa, di sini berkomunikasi dengan keluarga di sana, akhirnya itu ditunjukkan dibuka diambil bahwa uang itu ada dibawah tempat tidur,” ucap Harli.
Terkait hal ini, Harli belum bisa memastikan apakah uang itu sengaja disimpan oleh Ali di bawah kasur dengan tujuan menyembunyikan keberadaannya.
Ia menduga bahwa uang tersebut hanya Ali Muhtarom yang mengetahui, sehingga pada saat penyidik lakukan penggeledahan, tidak ditemukan keberadaan uang tersebut.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar