PATI – Mondes.co.id | Di Kabupaten Pati telah ada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
UPTD PPA di Kabupaten Pati ini bertujuan agar terpenuhinya layanan konseling, serta rumah aman bagi korban kekerasan pada anak.
Kemudian, terpenuhinya rujukan layanan untuk memfasilitasi kebutuhan korban, yakni layanan medis dan layanan hukum. Serta menciptakan masyarakat yang sadar dan berdaya untuk melaporkan kasus kekerasan dan tersedianya layanan yang mudah dijangkau.
Menurut Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak & Keluarga Berncana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati, Indriyanto melalui Sub Koordinator Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Anggia Widiari, UPTD PPA Kabupaten Pati yang dibentuk pada tahun 2024 ini, sesuai Peraturan Bupati Pati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.
“UPTD PPA ini melibatkan berbagai organisasi pemerintahan, seperti elemen dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, dalam hal ini Dinsos P3AKB Kabupaten Pati maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah. Kami memberikan berbagai fungsi layanan untuk menerima, memfasilitasi, mengidentifikasi siapapun yang menjadi korban tindak kekerasan, yang kemudian kami koordinasikan dengan berbagai tenaga ahli dan kami pantau hingga kondisi korban membaik,” ucapnya kepada Mondes.co.id, Kamis (11/7/2024).
Ia menjelaskan alur pelayanan UPTD PPA di Kabupaten Pati, yang meliputi pengaduan dan konseling. Kemudian, diberikan fasilitas rumah aman shelter, psikologi & psiko-sosial, dan pelayanan medis.
Lebih lanjut, ketika tindakan ditangani secara hukum, maka akan didampingi ke aparat penegak hukum. Namun, jika tindakan ditangani secara non hukum, maka akan langsung dilakukan monitoring evaluasi hingga korban terkuatkan.
“Alurnya mulai dari pengaduan dan pemberian konseling ke korban. Lalu korban yang kondisinya sampai terancam dari intimidas pelaku maupun masyarakat, kami beri penguatan khusus dengan memberikan rumah aman shelter. Adapun tindak lanjut lain yakni penanganan psikologi melalui tenaga profesional ke rumah korban,” jelas Anggia.
Pihaknya pun bekerja sama lintas sektoral dengan medis ketika kekerasan sudah menjalar ke serangan fisik. Fasilitas kesehatan digandeng guna pelayanan medis bagi korban.
“Korban diberikan layanan medis ketika ada kekerasan yang berupa bukti visum, kita kerja sama lintas sektoral dengan puskesmas dan rumah sakit. Penanganan medis diberikan oleh tenaga medis,” katanya.
Anggia menambahkan jika pendampingan secara hukum diberikan dengan berkolaborasi bersama Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dari adanya kasus asusila yang dilakukan kepada korban.
“Kami berikan pendampigan hukum jika masuk ke kekerasan seksual, kejadian seperti ini kita tekankan untuk tidak ada mediasi. Harus diteruskan ke hukum guna penguatan mental korbannya. Apalagi kondisi korban akan mengalami trauma mendalam akibat tindak kekerasan yang menimpanya,” urainya.
Lamanya memberi penguatan korban, bergantung pada kondisi masing-masing. Ia beberapa kali menemukan kasus yang penanganannya lama, karena korban mengalami depresi lantaran kondisi psikisnya terganggu akibat tindakan kekerasan.
“Rata-rata lama kalau ada kekerasan perempuan dan anak karena depresi atau trauma dari psikisnya. Maka kita harus berulang kali menguatkan bersama tenaga profesional psikologis dan tenaga profesional sosial,” ucapnya.
Perlu diketahui, fokus utama dari UPTD PPA di berbagai daerah sama, yakni pendampingan kasus kekerasan yang menimpa pada perempuan dan anak.
Mereka memfasilitasi, memberikan rujukan, menangani psikis, dan pendampingan hukum kepada korban yang ingin mendapatkan rasa aman. Di samping itu, bantuan sosial juga disalurkan kepada keluarga korban yang dalam kondisi tidak mampu.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar