REMBANG – Mondes.co.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang mengimplementasikan program nasional Jaksa Jaga Desa sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan dana desa.
Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Desa dan Kejaksaan Agung.
Fokus utama dari program ini adalah pencegahan, bukan penindakan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Rembang, Yusni Febriansyah.
Ia menjelaskan bahwa Jaksa Jaga Desa bertujuan untuk meminimalisir penyelewengan dalam pengelolaan dana desa yang digelontorkan oleh pemerintah.
Guna mendukung program ini, Kejaksaan Agung telah mengembangkan sebuah aplikasi yang memungkinkan monitoring secara real-time terhadap pengelolaan keuangan desa.
“Jadi fokusnya pencegahan,” tegas Yusni.
Pihak Kejari Rembang telah mensosialisasikan penggunaan aplikasi ini kepada seluruh pemerintah desa di Kabupaten Rembang.
Para perangkat desa diminta untuk mengisi data-data penting, seperti Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), rincian kegiatan yang dilaksanakan di desa, hingga data terkait aset desa.
Dengan adanya data-data tersebut, Kejaksaan dapat melakukan pemantauan langsung.
“Gunanya untuk memantau, memonitor teman-teman aparatur desa agar tidak terjadi penyelewengan atau penyalahgunaan dalam pengelolaan dana desa,” jelas Yusni.
Hingga saat ini, seluruh desa di Rembang sudah mulai melakukan pengisian data ke dalam aplikasi.
“Semua desa sudah mengisi, ada yang berproses mengisi,” tambahnya.
Melalui program Jaksa Jaga Desa dan pemanfaatan teknologi ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Rembang dapat terus meningkat.
Dengan begitu, pembangunan di desa dapat berjalan optimal dan bebas dari tindak pidana korupsi.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar