Bea Cukai Kudus Sita 9,9 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp14,59 Miliar

waktu baca 3 menit
Jumat, 25 Apr 2025 14:34 0 236 Harold

KUDUS – Mondes.co.id | Kantor Bea Cukai Kudus berhasil menyita sebanyak 9,9 juta batang rokok ilegal di wilayah Muria Raya, pada awal tahun hingga saat ini.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, mengatakan jutaan batang rokok ilegal itu dari 35 penindakan.

“Pada sisi pengawasan, Bea Cukai Kudus berhasil melakukan 35 kali penindakan rokok ilegal antara 1 Januari hingga 31 Maret 2025 dan sebanyak 9,9 juta batang rokok ilegal diamankan,” ujarnya, Jumat (25/4/2025).

Disebutkan, barang bukti sebanyak itu secara total bernilai Rp14,59 miliar dan potensi kerugian negara yang diselamatkan Rp9,53 miliar.

Penindakan tersebut dilakukan terhadap berbagai modus pelanggaran di bidang cukai, seperti pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi.

“Kemudian penimbunan dalam bangunan, dan pendistribusian oleh sarana pengangkut,” imbuh dia.

Segala jenis pelanggaran di bidang cukai baik berupa rokok polos (tanpa pita cukai), rokok dengan pita cukai salah peruntukan (saltuk), rokok dengan pita cukai salah personalisasi (salson).

Maupun pemalsuan pita cukai diancam pidana sesuai Undang-undang cukai dengan sanksi pidana penjara dan atau pidana denda.

“Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjalankan usaha secara jujur sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Ika.

Ditambahkan, dalam dunia industri hasil tembakau, pita cukai yang asli atau legal hanya dapat dipesan di Kantor Bea Cukai.

Penerimaan Negara Sebesar Rp10,9 Triliun

Kantor Bea Cukai Kudus mencatat penerimaan negara sebesar Rp10,9 triliun atau 23% dari target pada Triwulan I tahun 2025.

BACA JUGA :  Segini Besaran Honor KPPS di Pati

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti mengatakan, penerimaan ini merupakan akumulasi dari penerimaan bea masuk Rp37,75 miliar dan penerimaan cukai Rp10,88 triliun.

Melihat persentase kinerja tersebut, pihaknya yakin target penerimaan negara pada tahun 2025 bisa tercapai.

“Bea Cukai Kudus optimis bahwa pada akhir tahun nanti berhasil mencapai penerimaan negara yang ditargetkan, yaitu Rp48,02 triliun,” ujarnya, Jumat (25/4/2025).

Lenni Ika Wahyudiasti mengungkapkan, adapun wilayah kerja Bea Cukai Kudus meliputi lima kabupaten di Muria Raya, antara lain Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora.

Bea Cukai Kudus melayani 207 pabrik rokok, 31 kawasan berikat dan gudang berikat, 4 perusahaan penerima fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor), serta 13 perusahaan penerima fasilitas KITE IKM.

“Semua layanan yang diberikan Bea Cukai Kudus tersebut gratis atau tidak dipungut biaya,” terang Lenni Ika Wahyudiasti.

Lanjutnya, demi mendukung penerimaan negara yang prima dan optimal, pihaknya getol menggelar berbagai upaya sosialisasi dan juga penegakan hukum secara masif.

“Penegakan hukum terus dilakukan oleh Bea Cukai yang bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan seluruh jajaran apparat penegak hukum,” imbuh dia.

Terlepas dari itu, Bea Cukai Kudus terus memerangi peredaran rokok ilegal di wilayah Muria Raya.

“Selain merugikan keuangan negara karena kehilangan potensi penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat dan kelesuan bisnis bagi pabrik-pabrik rokok yang resmi,” bebernya.

Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Ruwia Purnama Adie, menambahkan bahwa peredaran rokok ilegal juga disinyalir berkontribusi menjadi salah satu pemicu terjadinya pemutusan hubungan kerja para buruh di pabrik-pabrik rokok resmi yang mengalami kelesuan usaha.

“Untuk mendapatkan izin usaha sebagai produsen hasil tembakau, izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dapat diurus di Kantor Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya,” imbuh dia.

BACA JUGA :  Guru Penggerak Rembang Siap Jadi Agen Perubahan

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini