PATI – Mondes.co.id | Jaringan peredaran pita cukai palsu lintas provinsi dibongkar Kantor Bea Cukai Kudus. Sebanyak tiga tersangka diringkus dalam pengungkapan tersebut.
Kepala Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti mengatakan, ketiganya masing-masing berinisial MN (57), M (52) warga Kabupaten Jepara, dan K (47) warga Semarang.
“Pita cukai palsu akan dikirim ke Jawa Timur,” ujarnya saat konferensi pers di aula Kejaksaan Negeri Pati, Kamis (8/8/2024).
Pengungkapan ini berawal dari laporan terkait adanya pemasokan pita cukai palsu dari wilayah Provinsi Jawa Tengah ke Jawa Timur.
Mendengar itu, Petugas Bea Cukai segera melakukan pendalaman dan penyelidikan. Hasilnya, mendapati mobil membawa pita cukai palsu di lokasi.
“Pada 12 Juni 2024, jam 00.00 WIB. Kami melakukan penggeledahan di wilayah Kabupaten Pati tepatnya di Desa Margorejo, Kecamatan Margorejo,” jelasnya.
Lenni Ika menyebutkan, dari hasil pemeriksaan, sebuah mobil pick up jenis L 300 didapati adanya 749 lembar pita cukai palsu.
“Kemudian dari tiga orang, menetapkan dua sebagai saksi, satu MN (57) ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Lenni Ika menjelaskan, berdasarkan pengembangan kasus, pita cukai palsu ini didapat dari M warga Jepara.
Dari pengakuan M diketahui, ia mendapatkan pita cukai dari seorang warga Semarang berinisial K.
Sedangkan pria berinisial K mendapatkan pita cukai palsu dari R yang masih ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami dalami inisial K, kita periksa kita dapatkan informasi bersangkutan mendapatkan pita cukai palsu dari Rafa, saudara Rafa ini masih DPO,” ungkapnya.
Ditambahkan, Kantor Bea Cukai Kudus telah menyerahkan berkas perkara ketiga tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pati karena dinyatakan telah lengkap.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar