PATI – Mondes.co.id | Masyarakat Kabupaten Pati harus memanfaatkan program keringan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pasalnya, program ini diberlakukan di seluruh Jawa Tengah.
Kasi Pajak UPPD Samsat Pati, Hadi Jatmiko mengatakan, jika keringanan pajak ini bisa mendapatkan untung hingga 4 kali lipat sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2024.
Bahkan, Hadi mengatakan jika ada pembebasan BBNKB II bagi kendaraan yang dari luar provinsi. Menurutnya, ini sangat menguntungkan bagi masyarakat.
“Pertama itu pembebasan BBNKB II dalam dan luar provinsi. Yaitu pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor mulai 20 Mei – 19 Desember 2024. Biasanya itu 1 persen dari NJKB, tapi ini dibebaskan jadi lumayan kan,” kata Hadi, Jumat (5/7/2024).
Lebih dari itu, pihak Samsat juga memberikan pokok tunggakan sebanyak 50 persen, jika tidak membayar pajak selama lebih dari 5 tahun.
Sedangkan, pada tahun ke-4 diskon mulai berlaku 40 persen dan tahun ke-3 adalah 30 persen dan seterusnya.
“Biasanya cuma bebas denda, tapi ini pokok+denda. Jadi ini sangat lumayan. Pasalnya, ketentuan hitungan denda 2 persen dari pajak. Waktunya mulai 20 Mei sampai 20 Agustus,” bebernya.
Dengan demikian, Ia berharap masyarakat mau memanfaatkan program spesial ini. Karena yang pasti adalah pembayaran pajak kendaraan masyarakat akan jauh lebih ringan dibanding ketika tidak ada program ini.
Di sisi lain, Nanang Wahyuono salah satu warga Pati, mengatakan jika program potongan berlipat-lipat ini sangat membantu.
Pasalnya, motor yang dia bawa sehari-hari sudah menungguk pajak selama 3 tahun.
“Kemarin saya ngisi motor Satria saya yang mati 3 tahun, Alhamdullilah dapat potongan lumayan besar dan tidak ada denda keterlambatan,” ujar Nanang.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar