ramadan 2026

Bayar Pajak di Jepara Sekarang Bisa Pakai QRIS

waktu baca 2 menit
Rabu, 4 Feb 2026 17:46 0 233 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Bayar pajak di Kabupaten Jepara sekarang lebih mudah, masyarakat dapat memanfaatkan layanan QRIS.

Demokrat Joni Kurnianto 2026

Hal ini berlaku bagi Sebar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Bupati Jepara Witiarso Utomo, menuturkan bahwa program ini bertujuan memastikan SPPT dapat diterima wajib pajak secara tepat waktu.

Sekaligus mempermudah proses pembayaran PBB-P2 melalui sistem digital QRIS yang mudah, aman, dan tercatat.

ketua pgri

“Langkah ini diharapkan dapat mendukung peningkatan penerimaan daerah, guna mempercepat pembangunan di Kabupaten Jepara,” kata Witiarso, Rabu (4/2/2026).

Namun demikian, Bupati menegaskan agar inovasi yang diterapkan tidak menjadi kontra produktif terhadap tujuan utama.

Ia mengingatkan agar percepatan pelayanan tidak menimbulkan kebingungan, ketidakadilan, maupun kebuntuan komunikasi di masyarakat.

“Oleh karena itu setiap langkah teknis harus disertai penguatan kapasitas petugas, perlindungan data, mekanisme pengaduan yang jelas, dan perhatian khusus kepada kelompok rentan,” tegasnya.

Bupati juga menekankan pentingnya optimalisasi penerimaan pajak daerah sebagai salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan daerah.

Ia meminta seluruh pihak terkait bekerja cepat, terukur, dan transparan dalam pelaksanaan program ini.

Kepala BPKAD Jepara, Hasannudin Hermawan menyampaikan bahwa perkembangan realisasi penerimaan pajak daerah hingga 31 Januari 2026 masih relatif kecil.

Dari target Pajak Daerah sebesar Rp306.707.026.500, realisasi yang tercapai baru Rp20.163.235.754 atau sebesar 6,57 persen.

“Khusus untuk PBB-P2, dari target sebesar Rp71.280.000.000, realisasi penerimaan hingga 31 Januari 2026 baru mencapai Rp369.536.268 atau sebesar 0,52 persen,” terangnya.

BACA JUGA :  Tahun ini Pati Punya Pangkalan Truk, Belakang SPBU Joyokusumo?

Ia juga menjelaskan bahwa proses cetak massal SPPT PBB-P2 Tahun 2026 dimulai pada 19 Januari 2026 dan selesai pada 28 Januari 2026.

Untuk Tahun 2026, ketetapan pokok PBBP2 mencapai Rp76.948.519.500 dengan jumlah objek pajak sebanyak 700.882.

Jika dibandingkan dengan Tahun 2025, terjadi kenaikan pokok ketetapan sebesar 7,27 persen, di mana pada tahun 2025 ketetapan pokok PBB-P2 tercatat sebesar Rp71.731.797.431 dengan jumlah objek pajak sebanyak 690.130.

Peningkatan pokok ketetapan PBB-P2 tersebut sebagian besar disumbang oleh perusahaan-perusahaan besar.

Sedangkan untuk masyarakat umum, kenaikan pajak relatif ringan, yakni berkisar antara 1 hingga 2 persen dibandingkan PBB-P2 Tahun 2025.

Melalui program Gercep SPPT dan pembayaran PBB-P2 via QRIS ini, Pemerintah Kabupaten Jepara berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat.

Sehingga pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal dan merata.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini